KARAWANG, BeritaIMN.com – Dua maling motor 21 TKP diburu personel Polres Karawang di tempat persembunyian mereka di Kabupaten Bogor, Senin (27/6/2022).
AS dan NA yang berprofesi sebagai buruh ditangkap usai beraksi di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi. 16 kali di Karawang, dan lima kali di Kabupaten Bekasi.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menuturkan, keduanya ditangkap di Desa Cibatu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, jam sebelas malam.
“Modus operandi mereka adalah merusak kunci kontak motor yang sebelumnya sudah diincar. Mereka beraksi antara jam dua pagi sampai jam lima pagi,” ujar Aldi, Selasa (28/6/2022).
Polisi menyita satu unit motor matik, tiga buah magnet, lima kunci leter T, tiga kunci kontak, satu setang motor, dua plat nomor, dan dua buah ponsel dari tangan pelaku.
Aldi berpesan kepada semua personel polisi di wilayah hukum Karawang agar menindak tegas semua pelaku kejahatan termasuk pelaku curanmor tanpa kecuali.
“Tindak tegas dan buru pelaku kejahatan, salah satunya kejahatan pencurian,” pesan Aldi kepada anggota.
Atas perbuatannya, dua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)