Tewaskan satu Orang Remaja, 17 Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi

- Penulis

Rabu, 26 Juli 2023 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

konferensi pers terkait perkembangan kasus pembacokan, Polisi menunjukan barang bukti kasus tawuran yang menewaskan satu orang di Jalan Raya Mustikasari, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. (Foto:Istimewa)

i

konferensi pers terkait perkembangan kasus pembacokan, Polisi menunjukan barang bukti kasus tawuran yang menewaskan satu orang di Jalan Raya Mustikasari, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. (Foto:Istimewa)

konferensi pers terkait perkembangan kasus pembacokan, Polisi menunjukan barang bukti kasus tawuran yang menewaskan satu orang di Jalan Raya Mustikasari, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. (Foto:Istimewa)

BEKASI, Beritaimn.com Polsek Bekasi Timur menangkap 17 remaja yang terlibat tawuran di Jalan Raya Mustikasari, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tawuran itu menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu orang terluka akibat sabetan celurit.

Insiden tawuran sempat terekam oleh kamera CCTV. Dalam video terlihat bentrokan kedua kelompok pecah di tengah ramainya kendaraan yang melintas. Sejumlah remaja yang terlibat saling serang dengan senjata tajam. Setelah beberapa waktu, tampak satu orang terkapar di tepi jalan.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi menjelaskan, kedua kelompok remaja yang terlibat saling janjian untuk melakukan tawuran melalui media sosial. Tiba di lokasi, kelompok korban berinisial RP dan MA bertemu dengan sekumpulan remaja lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiba-tiba datang sekelompok orang yang menggunakan kendaraan bermotor kurang lebih ada sembilan orang. Kemudian para pelaku dari atas motor mengayunkan senjata tajam berupa celurit dan lain sebagainya. Terjadilah di situ perkelahian yang mengakibatkan inisial MA itu luka sekarang masih dirawat di rumah sakit, dan RP dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya semalam langsung dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan autopsi,” ujar Sukadi dalam keteranganya saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:  Gagal Bongkar Brankas, Karyawan Alfamart di Bekasi Dibacok Komplotan Perampok

Dari penyelidikan yang dilakukan, Polsek Bekasi Timur menangkap 17 remaja yang terlibat tawuran. Belasan remaja itu ditangkap di rumah mereka masing-masing.

Selain itu, Polsek Bekasi Timur juga menyita barang bukti berupa sejumlah senjata tajam, stik golf, dan sepeda motor yang digunakan saat tawuran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 17 remaja ini dikenakan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP.

“Ancaman hukumannya adalah 12 tahun,” tandasnya. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru