BEKASI, Beritaimn.com – Polsek Bekasi Timur menangkap 17 remaja yang terlibat tawuran di Jalan Raya Mustikasari, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tawuran itu menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu orang terluka akibat sabetan celurit.
Insiden tawuran sempat terekam oleh kamera CCTV. Dalam video terlihat bentrokan kedua kelompok pecah di tengah ramainya kendaraan yang melintas. Sejumlah remaja yang terlibat saling serang dengan senjata tajam. Setelah beberapa waktu, tampak satu orang terkapar di tepi jalan.
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi menjelaskan, kedua kelompok remaja yang terlibat saling janjian untuk melakukan tawuran melalui media sosial. Tiba di lokasi, kelompok korban berinisial RP dan MA bertemu dengan sekumpulan remaja lainnya.
“Tiba-tiba datang sekelompok orang yang menggunakan kendaraan bermotor kurang lebih ada sembilan orang. Kemudian para pelaku dari atas motor mengayunkan senjata tajam berupa celurit dan lain sebagainya. Terjadilah di situ perkelahian yang mengakibatkan inisial MA itu luka sekarang masih dirawat di rumah sakit, dan RP dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya semalam langsung dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan autopsi,” ujar Sukadi dalam keteranganya saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023).
Dari penyelidikan yang dilakukan, Polsek Bekasi Timur menangkap 17 remaja yang terlibat tawuran. Belasan remaja itu ditangkap di rumah mereka masing-masing.
Selain itu, Polsek Bekasi Timur juga menyita barang bukti berupa sejumlah senjata tajam, stik golf, dan sepeda motor yang digunakan saat tawuran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 17 remaja ini dikenakan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP.
“Ancaman hukumannya adalah 12 tahun,” tandasnya. (***)