Maling Motor Bermodal Pistol Mainan di Bekasi Ditangkap, Usai 23 Kali Aksi

Maling Motor Bermodal Pistol Mainan di Bekasi Ditangkap, Usai 23 Kali Aksi

Spread the love

 

Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan senjata api mainan.

BEKASI, BeritaIMN.com – Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial AS (36) dan A (16). Keduanya ditangkap setelah menjalankan aksinya di 23 TKP sejak 2021.

“Kami melakukan pengungkapan terhadap dua pelaku, satu atas nama AS atau Koden (36) dan yang kedua atas nama Aril atau A (16) ini sebagai joki. Dan kebetulan salah satunya masih dibawah umur. Jadi tidak kami ekspos secara fisik,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif kepada awak media, Rabu (22/6/2022).

Kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 23 kali di wilayah Kabupaten Bekasi. Para pelaku ini, kata Gidion, merupakan pencuri spesialis motor berjenis matik.

“TKP-nya ada 23, di wilayah Kabupaten Bekasi dan spesial sepeda motor berjenis Beat. Sepeda motor ini, menurut dia, spesifikasinya lebih gampang untuk diambil, dijual, kemudian perpindahannya juga cepat, relatif ringan,” tuturnya.

Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku berupa kunci T dan senjata api mainan berjenis korek. Menurut Gidion, sejata api mainan tersebut digunakan pelaku untuk membuat resah.

“Barang buktinya rokok, ini senjata api (senpi)-nya mainan korek, korek berbentuk senjata api. Tetapi ini (senpi mainan) kalau dibawa malam hari, kemudian di tongol-tongolkan modelnya di pinggang, pasti menjadi masyarakat resah,” ucapnya.

Selain itu, pelaku menjual motor hasil curiannya kepada penadah, yakni Buluk, yang masih dalam pencarian.

“Hasil pencurian kendaraan dijual terhadap penadah Saudara Buluk di daerah Sukakarya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku (Buluk), namun pelaku tidak ada dirumah, dan sampai saat ini sedang dilakukan pengejaran terhadap penadah,” ungkapnya.

Kedua pelaku terancam hukuman pidana Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KHUP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan pidana. (*)