SIANTAR, Beritaimn.com – Personil Sat Reskrim Polres Siantar menangkap dua remaja putus sekolah pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap tuna wisma Disabilitas pengumpul barang bekas.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial RJP (16) dan AF (18), dan saat ini sudah ditahan di Sat Reskrim Polres Siantar untuk menjalani pemeriksaan.
“Awalnya korban bernama Maradu Hutapea pada Minggu (22/10/23) sekira Pukul.05.30 Wib sedang tertidur di depan Toko Roti, Jalan Kartini, Kota Siantar, Sumatera Utara. Melihat itu kedua pelakupun mencoba mengambil uang milik korban, namun karena korban mempertahankannya, kedua pelakupun menganiaya korban,” Kata Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H, S.Ik dalam press releasenya, Senin (23/10/23).
Dituturkannya, penganiyaan itu terekam CCTV pemilik Toko dan kemudian dilaporkan ke Polres Siantar, dan dalam penyelidikan singkat, Tim Jatanras mengamankan kedua pelaku dari rumahnya masing-masing.
Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui telah menganiaya korban untuk mengambil uang karena ingin beli rokok, Ungkapnya.
“Korban merupakan tuna wisna perantau dari Tarutung, dan kesehariannya bekerja sebagai pengumpul barang bekas dan tinggal di emperan toko warga”, Sambungnya.
“Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti jaket, celana jeans, topi warna abu-abu putih, kaos warna hitam serta uang tunai Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah),” Pungkasnya. (AnS)