JAKARTA, Beritaimn.com – Seorang Wanita yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) sebuah showroom mobil di kawasan Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, diperkosa secara bergilir. Harta benda milik korban, yakni handphone dan uang juga digasak oleh pelaku berinisial R (30) dan J (30).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryani menuturkan, peristiwa tragis itu bermula saat korban dihubungi pelaku pada hari Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku mengajak korban bertemu di samping Mall Cibubur. Korban tak curiga, langsung menuju lokasi lantaran mengira pelaku ingin membeli mobil.
“Korban diundang untuk datang seolah membeli mobil. Ternyata dimasukkan ke dalam mobil oleh dua tersangka,” beber Hengki kepada wartawan, pada Kamis (15/6/2023) kemarin.
Korban kemudian dipaksa untuk melayani nafsu bejat kedua pelaku secara bergilir. Bukan hanya itu, harta benda milik korban juga diambil. “Korban diperkosa secara bergilir,” ujar Hengki.
Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully menambahkan, dalam menjalankan aksinya, satu pelaku mengendarai mobil dengan berkeliling kawasan Cibubur. Satu pelaku lainnya memerkosa korban di bagian belakang mobil mereka tumpangi.
“Jadi yang satu nyetir, yang satu melakukan tindak pidana pemerkosaan. Kemudian bergantian. (Aksi) di dalam mobil, di belakang. Jadi mobil di belakang ada space (ruang). Di belakang lah kejadian itu berlangsung,” kata Yudho.
Selama berkendara, para pelaku melampiaskan sahwat dengan menyetel musik volume tinggi.
Korban diperkosa dalam kondisi mata ditutup lakban, kedua tangan diikat dengan tali ties. Para pelaku mengancam akan membuat cacat seumur hidup apabila korban melawan.
“Kamu diam atau enggak, kamu saya buat cacat, pilih harta atau nyawa,” kata Yudho menirukan ucapan para pelaku.
Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku membuang korban di pinggir jalan. Polisi sudah menerima laporan peristiwa tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Atas kasus tersebut, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (***)