Seorang Pemuda Meninggal Bersimbah Darah Akibat di Aniaya Didepan RSUD Ketapang

Seorang Pemuda Meninggal Bersimbah Darah Akibat di Aniaya Didepan RSUD Ketapang

Spread the love

 

Sampang -Beritaimn.com. Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang di Halaman RSUD Ketapang korban dengan nama berinisial N H, umur kurang lebih 23 Tahun, alamat Dsn. Kombang Ds. Ketapang Laok Kec. Ketapang senin 5 Mei 2025 sekira pukul 20.00 wib
Senin (05/05/2025)

Adapun terduga pelaku berinisial FL umur 20 tahun Dsn Taman Ds. Ketapang Laok kec ketapang.
Dari kejadian tersebut Awal Mula Kejadian Yakni saat Terlapor (pelaku) an F.A bersama temanya yang bernama Hasan jaga tukang parkir Di RSUD Ketapang, dengan menggunakan HP ceweknya,
lantas Foto foto dan kemudian dibuat Status Di Whatsapp Dengan kata kata : ” Kumpulan Anak Tidak Bagian Seragam ” “Ucapanya korban

Bebera saat kemudian “Status tersebut dikomen oleh Nur Halim ” Pegek orak toduseh ( Putus urat malunya ) “, Lantas di balas komentar sama terlapor dengan bilang, “saya tidak kenal kamu kok mulutnya kurang ajar sekali tidak punya otak”
kemudian korban menanyakan terlapor orang mana lantas bilang orang ketapang laok, dan bilang ada dimana dan tunggu disitu, Akhirnya korban datang kerumah sakit dan ketemu sama terlapor dan korban bilang ” kamu yang bilang tadi ” . jawab terlapor iya saya dan kamu mulai duluan, Lantas korban menempeleng pipi kanan terlapor 1x sehingga terlapor sakit hati sehingga mengeluarkan clurit di pinggang kirinya yang kemudian dibacok ke dada depan Korban 1x, sehingga korban lari keluar RSD minta pertolongan dan akhirnya tergelatak di halaman parkiran RSUD.

 

Kapolsek Ketapang menuturkan. “Setelah mendapat infornasi dengan cepat anggota Polsek Ketapang bergegas menuju ke TKP dan Langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti nya. Adapun barang bukti yang di amankan yakni :
Sebilah Clurit Lengkap dengan sarung terbuat dari kulit warna hitam

Baju Korban warna silver dan jaket hitam An. Nur Halim

2 Buah Hp yakni 1 buah hp vivo warna merah dan 1 buah hp realme warna kuning muda

Dari kejadian tersebut terlapor (pelaku ) akan di kenakan pasal 354 yang mana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal, untuk sementara motifnya cekcok dimedsos, namun akan dilidik lebih intensif kejadian tersebut biar lebih transparan dan objektif dan untuk tersangka sudah diamankan di Polres Sampang.” Tuturnya.
(Ah)

Tinggalkan Balasan