TEBINGTINGGI SUMUT, Beritaimn.com – Satpol PP Kota Tebingtinggi mengadakan penertiban pedagang kali lima dan rumah toko (ruko) yang menggunakan badan jalan serta trotoar tanpa ijin diseputaran Pasar Gambir Jln. Iskandar Muda dan Jln. M.T. Haryono Kota Tebingtinggi Jum’at (24/03/2023).
Kepada awak media, Drs. Yustin Bernat Hutapea (Kasatpol PP) via whatsapp menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan tugas rutin dilakukan karena para pedagang banyak yang menjajakan dagangannya tanpa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan Pemko Tebingtinggi.
“Seperti pedagang kaki lima diseputaran Pasar Gambir yang kerap kali menggunakan badan jalan dengan melanggar batas yang telah ditetapkan. Sehingga para pengguna jalan banyak yang mengeluh akibat seringnya terjadi macet di seputaran Pasar Gambir dikarenakan para pedagang kaki lima sesuka hatinya meletakan dagangannya di badan jalan,” ucap Hutapea.
Lanjutnya, kami paham mereka itu mengais rejeki, akan tetapi semua itu ada peraturan yang harus mereka taati agar jangan ada pihak lain yang resah seperti para pengguna jalan. Kan tidak etis satu pihak beruntung sedang pihak lainnya dirugikan, ujar Kasatpol PP.
Dipenghujung penyampaiannya, Drs. Yustin Bernat Hutapea (Kasatpol PP) via media ini berharap agar para pedagang tetap tertib berdagang sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Tebingtinggi terutama pedagang kaki lima Pasar Gambir agar menghindari tindakan tegas dari pihak kami, pungkasnya.
(M. Sitio)