Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

- Penulis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi pada Rabu dini hari (21/08/2024).

Hal ini seperti dalam keterangan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon saat pelaksanaan press release, Jumat (30/8/2024), dan menjelaskan bahwa petugas Sat Resnarkoba berhasil membekuk dua orang pelaku berinisial E dan SG yang merupakan penduduk Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada personel Polres Tebing Tinggi terkait adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjung Balai melalui Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan dengan menggunakan satu unit sepeda motor Pcx tanpa plat kenderaan.

“Saat dilakukan pemeriksaan di TKP, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 Kg dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata airgun”, kata Kapolres.

Baca Juga:  Inspektorat Jenderal Apresiasi Capaian Kemenkumham Riau dalam RKT Reformasi Birokrasi

Menurutnya, dari hasil interogasi dilapangan, kedua pelaku mengaku barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Masih kami lakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkingan merupakan jaringan internasional Malaysia Sumatra”, sambung Kasat Resnarkoba AKP Winugraha Paramaartha.

Dan terhadap kedua pelaku akan dipersangkakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidanan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Tampak hadir dalam kegiatan Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Slamet Riyadi, Kasat Resnarkoba AKP Wisnugraha Paramaartha, Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kanit Resnarkoba dan personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Tebing Tinggi dan Dinas Lingkungan Hidup Gelar Uji Emisi Kendaraan
Sat Samapta Polres Tebing Tinggi Gelar Patroli Perintis Presisi dan Stasioner
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Sambangi Warga Korban Kebakaran di Kelurahan Tebing Tinggi
Brimob Sumut Gempur Ladang Ganja 10 Hektar, Dimusnahkan di Perbukitan Mandailing Natal
Dari Pengungsi Jadi Pemilik, Cerita Warga Pejuang Eks Timtim yang Terima Manfaat dari Reforma Agraria
Cerita Petani Anggur Duyu Bangkit: Reforma Agraria Tak Hanya Soal Tanah, tapi Juga Kemandirian
Polsek Lima Puluh Perkuat Patroli Mobile Cegah Aksi Premanisme dan Geng Motor
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light Disejumlah Lokasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 14:04 WIB

Sat Lantas Polres Tebing Tinggi dan Dinas Lingkungan Hidup Gelar Uji Emisi Kendaraan

Kamis, 13 November 2025 - 08:06 WIB

Sat Samapta Polres Tebing Tinggi Gelar Patroli Perintis Presisi dan Stasioner

Kamis, 13 November 2025 - 07:11 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Sambangi Warga Korban Kebakaran di Kelurahan Tebing Tinggi

Kamis, 13 November 2025 - 06:39 WIB

Brimob Sumut Gempur Ladang Ganja 10 Hektar, Dimusnahkan di Perbukitan Mandailing Natal

Kamis, 13 November 2025 - 06:25 WIB

Dari Pengungsi Jadi Pemilik, Cerita Warga Pejuang Eks Timtim yang Terima Manfaat dari Reforma Agraria

Berita Terbaru