RKH meminta maaf telah menuding Kapolres Nias dan Kapolsek Alasa kepada team Redaksi Beritaimn.com atas dugaan penyalahgunaan BBM

RKH meminta maaf telah menuding Kapolres Nias dan Kapolsek Alasa kepada team Redaksi Beritaimn.com atas dugaan penyalahgunaan BBM

Spread the love

Nias Utara Sumut Beritaimn.com sesuai dengan pemberitaan kami sebelumnya tentang dugaan penimbunan/penyalahgunaan BBM di wilayah Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara tertanggal 9 September 2022 dengan judul “Beredarnya video dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah Kecamatan Alasa diminta Kapolda Sumut turun tangan untuk menertibkan” dan tanggal 12 September 2022 dengan judul “Diminta KAPOLRI instruksikan Kapolda Sumut untuk menertibkan dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah Kecamatan Alasa”, dimana RKH adalah selaku sumber utama dari berita tersebut.

Menyikapi berita tersebut, Tim dari Polres Nias diantaranya KBO Sat Intelkam Polres Nias, Kasi Propam Polres Nias, Kanit IV Sat Intelkam Polres Nias bersama rekan-rekan melakukan kroscek tentang kebenaran berita tersebut dengan menyambangi langsung RKH selaku sumber utama di kediamannya di dusun II RT II Desa Loloana’a Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Selasa (13/09/2022).

Namun, walaupun RKH saat di konfirmasi tentang kebenaran informasi yang di beritakan oleh media online Beritaimn.com tersebut oleh Team Propam bersama Intelkam Polres Nias ianya sedikit berdalih, namun ianya mengakui bahwa telah menyebutkan nama Kapolres dan Kapolsek Alasa terkait dugaan penyalahgunaan BBM tersebut, tetapi ianya mengatakan bahwa itu merupakan suatu pernyataan/atensi yang sangat keliru.

“Benar saya telah menyebutkan nama Bapak Kapolres Nias dan Bapak Kapolsek Alasa kepada wartawan media online Beritaimn.com tentang dugaan penyalahgunaan BBM seperti pada pemberitaannya. Namun saat ini saya menyatakan bahwa pernyataan saya itu adalah sebuah pernyataan yang sangat keliru”, cetusnya RKH.

Lebih lanjut RKH mengatakan, “Saya Atas Nama Rikambanua Hulu (58) Warga Dusun II RT II Desa Loloana’a Kecamatan Alasa meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Nias atas Pernyataan saya yang sangat keliru tersebut”, Ungkap RKH tampak menyesal dengan kekeliruannya.

Pada Kesempatan itu, KBO Sat Intelkam Polres Nias Yafao Lase menghimbau RKH
1. agar Kedepannya sesalu berhati-hati dalam berucap sehingga tidak merugikan pihak lain;
2. Bahwa BBM dilarang untuk melakukan penimbunan, baik itu dengan cara penitipan, ataupun dalam bentuk kerjasama supaya jangan dilakukan serta di berikan kesempatan kepada siapapun dengan berbagai alasan;
3. Jika kedepannya ada yang mau mencoba melakukan kerjasama, untuk menitipkan BBM atau di kumpulkan, tolong di laporkan kepada kami pihak Polres Nias.

Ditempat terpisah (di Mapolsek Alasa) Kasi propam Polres Nias Aiptu Saat P. Zebua kepada Team Redaksi Beritaimn.com mengatakan “pertama-tama Kami dari Pihak Propam Polres Nias sangat berterima kasih kepada Pak Waruwu sebagai mitra yang telah mau memberikan kami informasi, dan hal itu kami sangat apresi. Dan berdasarkan hasil konfirmasi dari narasumber tadi (RKH) juga telah mengakui bahwa benar menyebutkan nama Kapolres Nias dan Kapolsek Alasa beserta anggota sesuai dengan hasil pemberitaan media online Beritaimn.com, namun ianya juga telah mengakui bahwa pernyataannya itu adalah merupakan pernyataan yang sangat keliru, sehingga RKH telah meminta maaf serta bersedia jika dipanggil di Polres Nias untuk membersihkan nama baik Pak Kapolres,” jelas Kasi Propam.

Masih di tempat yang sama KBO Sat Intelkam Polres Nias Iptu Yafao Lase juga mengatakan hal yang hampir sependapat dengan Kasi Propam itu, “Setelah kita datang kelapangan ternyata BB sudah tidak ada dilokasi. Namun meskipun demikian RKH telah mengakui bahwa telah menyebutkan nama Pak Kapolres dan Kapolsek Alasa sesuai dengan pemberitaan media online Beritaimn.com tempo hari, tetapi ianya juga telah meminta maaf karena menurut RKH itu adalah merupakan pernyataannya yang keliru,” tandasnya.

(Red)