RKH meminta maaf telah menuding Kapolres Nias dan Kapolsek Alasa kepada team Redaksi Beritaimn.com atas dugaan penyalahgunaan BBM

- Penulis

Rabu, 14 September 2022 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara Sumut Beritaimn.com sesuai dengan pemberitaan kami sebelumnya tentang dugaan penimbunan/penyalahgunaan BBM di wilayah Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara tertanggal 9 September 2022 dengan judul “Beredarnya video dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah Kecamatan Alasa diminta Kapolda Sumut turun tangan untuk menertibkan” dan tanggal 12 September 2022 dengan judul “Diminta KAPOLRI instruksikan Kapolda Sumut untuk menertibkan dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah Kecamatan Alasa”, dimana RKH adalah selaku sumber utama dari berita tersebut.

Menyikapi berita tersebut, Tim dari Polres Nias diantaranya KBO Sat Intelkam Polres Nias, Kasi Propam Polres Nias, Kanit IV Sat Intelkam Polres Nias bersama rekan-rekan melakukan kroscek tentang kebenaran berita tersebut dengan menyambangi langsung RKH selaku sumber utama di kediamannya di dusun II RT II Desa Loloana’a Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Selasa (13/09/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, walaupun RKH saat di konfirmasi tentang kebenaran informasi yang di beritakan oleh media online Beritaimn.com tersebut oleh Team Propam bersama Intelkam Polres Nias ianya sedikit berdalih, namun ianya mengakui bahwa telah menyebutkan nama Kapolres dan Kapolsek Alasa terkait dugaan penyalahgunaan BBM tersebut, tetapi ianya mengatakan bahwa itu merupakan suatu pernyataan/atensi yang sangat keliru.

“Benar saya telah menyebutkan nama Bapak Kapolres Nias dan Bapak Kapolsek Alasa kepada wartawan media online Beritaimn.com tentang dugaan penyalahgunaan BBM seperti pada pemberitaannya. Namun saat ini saya menyatakan bahwa pernyataan saya itu adalah sebuah pernyataan yang sangat keliru”, cetusnya RKH.

Lebih lanjut RKH mengatakan, “Saya Atas Nama Rikambanua Hulu (58) Warga Dusun II RT II Desa Loloana’a Kecamatan Alasa meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Nias atas Pernyataan saya yang sangat keliru tersebut”, Ungkap RKH tampak menyesal dengan kekeliruannya.

Baca Juga:  Bocah 2 Tahun, Penderita Leukemia di Pulokalapa Lemahabang Butuh Bantuan

Pada Kesempatan itu, KBO Sat Intelkam Polres Nias Yafao Lase menghimbau RKH
1. agar Kedepannya sesalu berhati-hati dalam berucap sehingga tidak merugikan pihak lain;
2. Bahwa BBM dilarang untuk melakukan penimbunan, baik itu dengan cara penitipan, ataupun dalam bentuk kerjasama supaya jangan dilakukan serta di berikan kesempatan kepada siapapun dengan berbagai alasan;
3. Jika kedepannya ada yang mau mencoba melakukan kerjasama, untuk menitipkan BBM atau di kumpulkan, tolong di laporkan kepada kami pihak Polres Nias.

Ditempat terpisah (di Mapolsek Alasa) Kasi propam Polres Nias Aiptu Saat P. Zebua kepada Team Redaksi Beritaimn.com mengatakan “pertama-tama Kami dari Pihak Propam Polres Nias sangat berterima kasih kepada Pak Waruwu sebagai mitra yang telah mau memberikan kami informasi, dan hal itu kami sangat apresi. Dan berdasarkan hasil konfirmasi dari narasumber tadi (RKH) juga telah mengakui bahwa benar menyebutkan nama Kapolres Nias dan Kapolsek Alasa beserta anggota sesuai dengan hasil pemberitaan media online Beritaimn.com, namun ianya juga telah mengakui bahwa pernyataannya itu adalah merupakan pernyataan yang sangat keliru, sehingga RKH telah meminta maaf serta bersedia jika dipanggil di Polres Nias untuk membersihkan nama baik Pak Kapolres,” jelas Kasi Propam.

Masih di tempat yang sama KBO Sat Intelkam Polres Nias Iptu Yafao Lase juga mengatakan hal yang hampir sependapat dengan Kasi Propam itu, “Setelah kita datang kelapangan ternyata BB sudah tidak ada dilokasi. Namun meskipun demikian RKH telah mengakui bahwa telah menyebutkan nama Pak Kapolres dan Kapolsek Alasa sesuai dengan pemberitaan media online Beritaimn.com tempo hari, tetapi ianya juga telah meminta maaf karena menurut RKH itu adalah merupakan pernyataannya yang keliru,” tandasnya.

(Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polsek Dolok Merawan Hadiri Bakti Sosial Rail Clinic di Stasiun Bajalingge
Pernyataan Praktisi Hukum Hanya Sebatas Penggiringan Opini Tanpa Bukti Hukum
Polres Tebing Tinggi Dengarkan Keluhan Warga Dalam Jumat Curhat di Desa Juhar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Senin, 15 September 2025 - 04:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas

Berita Terbaru