RDPU Bahas Status dan Kelayakan Operasional, Ternyata Ada Maksud Tertentu

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Kepanjen – Jawa Timur. Beritaimn.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan agenda pembahasan kelayakan operasional dan fasilitas RSJ Wikarta Mandala, Pujon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat tersebut menindaklanjuti permohonan dari tim advokat Haitsman Nuril Brantas Anarki, S.H., & Partners terkait dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia di lokasi tersebut. Ternyata, dalam pembahasan terungkap adanya indikasi sengketa lahan yang melibatkan Andar Situmorang,  yang diduga berupaya menguasai lahan RS Wikarta Mandala.

Rapat RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Wishnuwardhana, DPRD Kabupaten Malang, dipimpin oleh Amarta Faza, S.T., M.Sos. dari Fraksi Partai NasDem. Dalam forum tersebut terungkap bahwa lembaga yang dimaksud bukanlah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) sebagaimana diberitakan sebelumnya, melainkan Rumah Singgah (RS) Wikarta Mandala.

Hal ini disampaikan langsung oleh pihak Yayasan Wikarta Mandala yang diwakili oleh advokat Tito, yang menegaskan bahwa status operasional lembaga tersebut tidak termasuk kategori fasilitas kesehatan kejiwaan.

Pihak DPRD bersama unsur  Pemerintah Kabupaten Malang juga membantah berbagai isu dan pemberitaan yang beredar di luar, yang dinilai memiliki maksud dan tujuan tertentu untuk menguasai lahan tempat berdirinya fasilitas tersebut. Dugaan motif tersembunyi itu disebut-sebut berkaitan dengan langkah hukum yang diambil oleh pihak Andar Situmorang, yang dinilai menggunakan alat bukti lemah dalam gugatan yang diajukan.

Baca Juga:  Masyarakat Borima Tangkasa Meminta Pemda setempat untuk membantu mengembangkan budidaya ikan

Sementara itu, pihak tergugat yang menaungi Rumah Singgah Wikarta Mandala melalui  (KYI ) yang langsung dipimpin (Tito) menyampaikan bahwa mereka memiliki  Sertifikat Hak Milik (SHM)  resmi atas lahan tersebut sejak tahun 1963 Tak hanya itu, pihak tergugat juga telah melakukan pelaporan balik kepada  Andar Situmorang atas dugaan perusakan lahan milik  Ibu Sutiah,  yang telah dikuasakan secara sah kepada Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI),  KRA Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos., dalam surat resmi undangan RDPU tertanggal 27 Oktober 2025*, menegaskan bahwa forum tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi dan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait status operasional dan kepemilikan lahan.

Dengan hasil rapat ini, DPRD Kabupaten Malang berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berlaku serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga kondusivitas dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Malang.
(Hs/Ah)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
PT. Arfa Travel Dan Tour Bekerjasama Dengan Imigrasi Pamekasan Memudahkan Jemaah Buat Paspor di Kantor Travel.
Prof Ridha Dharmawija Sembiring Meliala Kunjungi Masyarakat Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan
Harga Cabai Rawit Merah Makin ‘Ngegigit’ di Jakarta, 2 Menteri Jokowi Bilang Begini
Kapolres Lumajang AKBP Dr. Boy Jeckson : Pemberian BPJS Ketenagakerjaan Ini Bukan Sekadar Apresiasi, Tapi Juga Tanggung Jawab

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:17 WIB

RDPU Bahas Status dan Kelayakan Operasional, Ternyata Ada Maksud Tertentu

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru

Berita

Keluarga Besar Polres Sergai Rayakan Natal 2025

Minggu, 21 Des 2025 - 06:30 WIB