Karawang Jabar,BERITAIMN.COM
Fathoni pelapor di dampingi Kuasa Hukum dan saksi.
Karawang, – Komunitas Wartawan Karawang yang tergabung dalam Presedium Jurnalis Karawang yang di Komandoi Ferry ALEXA di dampingi Lawyer dan 30 Jurnalis/Media Karawang pada hari Jum’at pukul : 10:00 Wib tgl : 06-10-2023 mendampingi Fathoni sebagai Pelapor dan Abdul Azis, Gofur sebagai saksi.
Adapun kronologis perkaranya yaitu pada hari rabu tgl : 04-10-2023 rekan-rekan media Karawang mendapatkan Undangan di Summarecon Villaggio Outlet yang berlokasi di Jl. Bulaver Summarecon Emerald Blok A. Kav 1 Karawang Timur Kab. Karawang dengan No 1/MIN/X/2023. Berdasarkan Undangan Media tersebut Fathoni sebagai seorang Jurnalis/media bersama rekan-rekan Jurnalis meluncur ke Lokasi acara oleh pihak Security dan panitia di gerbang masuk di persilahkan masuk, namun ketika di tenda acara para awak media di tolak dengan alasan tidak ada undangannya oleh pihak Panitia .
Terjadilah perdebatan antara Fathoni di dampingi rekan-rekan media dengan pihak panitia, Fathoni memperlihatkan Undangan tercatat untuk Undangan Media, sangat jelas tidak tercatat nama organisasi media tertentu namun tetap di tolak. Ketika beberapa rekan-rekan media ingin melakukan peliputan baik dengan memfoto maupun dengan video acara, pihak panitia dengan tegas melarang dengan alasan tidak mempunyai Id card Undangan.
Kegiatan di Summarecon Villaggio Karawang.
Bagi Fathoni sebagai seorang Jurnalis ini suatu pelanggaran Pengitimidasi terhadap kebebasan Pers dan melanggar Undang-undang Pers Tahun 1999 yang berbunyi : Barangsiapa menghalangi tugas wartawan dapat dipenjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Lima Ratus Juta Rupiah (Rp. 500.000.000).
Bagi Fathoni dan rekan-rekan Presedium Jurnalis Karawang meminta itikad baik dari pihak penyelenggara event tersebut, jika tidak ada itikad baik maka permintaan pelapor dan rekan-rekan Presedium Jurnalis Karawang Kepada Polres Karawang adalah penegakan Hukum. Aksi pergerakan Demo awak media sekabupaten Karawang bagi Fathoni itu bisa terjadi jika pihak Summarecon tidak ada itikad baik.
(Red)