Polres Tebingtinggi, Ciduk Maling TPA Dinas Lingkungan Hidup

- Penulis

Sabtu, 18 Maret 2023 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBINGTINGGI SUMUT, Beritaimn.com Maling yang beraksi di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang berlokasi di Jln. Baja Lk VI Kel. Tebingtinggi, Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, diciduk Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Jumat (17/03/2023).

Kedua maling yang diciduk adalah BS alias Cepor (35) dan YISS alias Boge (27) yang merupakan warga Lk. IV, Kel. Damar Sari, Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Penangkapan kedua maling tersebut berdasarkan laporan korban ke Polres Tebingtinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B/129/III/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, tertanggal 04 Maret 2023.

Akibat aksi maling tersebut yang dilakukan pada Sabtu malam (04/03/2023), Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi estimasi kerugian sekira Rp 15 juta berupa kabel elektonik, cap mesin excavator komatsu Pc 200, bateray N 100, kap atas kabin dan tiang listrik.

Kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

(MS)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru