BEKASI, Beritaimn.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus AD (28) seorang oknum guru bejat tenaga pendidik honorer yang melakukan tindakan pencabulan terhadap delapan muridnya di SD Negeri di Jatiasih.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, tersangka ditangkap di Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu akhir pekan lalu. Tersangka kabur ke sana begitu kasusnya terungkap ke publik.
“Korban ada delapan, tiga sudah kami lakukan pemeriksaan dan lima orang lainnya belum,” katanya, dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Kasus terungkap ke publik pada Jumat dua pekan lalu. Tersangka bahkan sempat mengklalrifikasi ke kepala sekolah, dan mengakui perbuatannya secara lisan. Setelah dilaporkan ke polisi, tersangka kabur.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas satu lembar akte kelahiran milik korban, satu helai kemeja batik lengan panjang milik korban, satu helai kaos dalam warna putih milik korban, satu rok pendek milik korban, satu helai kerudung warna putih milik korban dan satu helai celana pendek warna biru milik korban.
Atas perbuatannya, kini Pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota, dan pelaku dikenakan Pasal 882 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 Atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (***)