TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Bagaikan persahabatan yang kental (Kompak-red), Dua Pria Warga Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumut terpaksa berurusan dengan Polisi.
Pasalnya, AS (56) als Ocen, dan RM (22) als Rafli kedapatan sedang memiliki, dan menguasai barang terlarang diduga sabu seberat 1,96 Gram (Bersih 1,3 Gram).
“Kedua pria tersebut didapati menguasai barang terlarang diduga sabu saat berada di belakang rumah kosong di Dusun Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai pada hari Kamis (05/10/23) sekira Pukul.16.30 Wib”, Kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas L.J. Tampubolon, S.Ik, M.K.P melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (07/10/23).
Ia menuturkan bahwa, saat dilakukan penangkapan, keduanya tidak dapat mengelak dan mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan berupa, 2 Paket Sabu seberat 1,96 Gram (Bersih 1,3 Gram), 1 Pipet plastik berbentuk sekop, 2 Unit handphone android, dan uang tunai Rp.280.000,- (Dua ratus delapan ribu rupiah) adalah benar milik mereka.
“Kini keduanya serta barang bukti telah diamankan, dan terhadap keduanya terjerat Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (W7).