KARAWANG, Beritaimn.com – Kepolisian Resor Karawang Polda Jabar menggelar press release pengungkapan kasus yang ada di wilayah hukum Polres Karawang, Rabu (05/7/2023) yang berlokasi di halaman Mako polres Karawang
Kegiatan press release tersebut langsung di pimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin dan di dampingi oleh Kasie Humas Ipda Herawati beserta jajaran personil Sat Narkoba Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Res Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zenal Abidin Mengatakan, Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, belasan pelaku pengedar narkotika berbagai jenis berhasil di amankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. Totalnya, ada 15 pelaku pengedar narkotika hasil dari laporan informasi Polisi RW yang didapatkan pihak kepolisian.
Dikatakan Arief merinci, dari 15 pelaku pengedar narkotika, 8 pelaku di antaranya merupakan jaringan pengedar obat keras tertentu (OKT) yang melancarkan aksi peredarannya dengan berkedok sebagai pelaku UMKM jenis warung kelontong dan konter pulsa.
“Modus baru dari para pengedar OKT ini ialah berkedok toko kelontong. Perlu diketahui juga, ada beberapa dari mereka ini yang mengedarkan OKT berkedok sebagai penjual pulsa dengan membuka konter pulsa dan menyasar para pembelinya seperti karyawan perusahaan atau karyawan pabrik,” ungkapnya.
Dari tangan para pelaku pengedar OKT, kata dia, Sat Res Narkoba Polres Karawang bersama Polisi RW berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3.802 butir pil hexymer dan tramadol. Sedangkan dari tangan seorang pelaku pengedar psikotropika berinisial FIS, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 100 butir pil psikotropika.
“Adapun identitas dari ke 7 pelaku pengedar OKT lainnya tersebut berinisial PA, MI, SM, FA, B, I dan R, satu orang pelaku diantaranya masih dalam pengejaran petugas. Mereka rata-rata mengedarkan OKT disejumlah daerah seperti Kecamatan Jatisari, Telagasari, Cikampek, Kotabaru dan Cilamaya,” jelasnya.
Sementara untuk 6 orang para pelaku pengedar narkoba jenis sabu, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 66,19 gram. Para pelaku berinisial HB, H, B, PS, AP dan AS.
“Untuk para pelaku pengedar narkotika jenis OKT, terancam disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 yang di mana setiap orang yang dengan sengaja, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun,” jelasnya.
“Sedangkan untuk para pelaku narkotika jenis sabu-sabu, terancam akan disangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman kurungan penjaranya terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimalnya selama 15 tahun penjara,” terangnya.
Hal itu menurutnya, tambah dia, sebagai bukti keseriusan Sat Res Narkoba Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika dan OKT selama dalam kurun 2 pekan terakhir. “Khusus di wilayah hukum Kabupaten Karawang, dengan tegas kami menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pengedar maupun bandar peredaran narkotika berbagai jenis. Kalian dapat berlari, namun tidak akan pernah bisa bersembunyi dari kami karena kami di latih untuk mencari dan menemukan kalian,” tandasnya.
(red)