Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Cirebon, Tersangka Berjualan di Medsos

- Penulis

Senin, 27 Juni 2022 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polres Cirebon Kota menunjukan sejumlah barang bukti uang palsu saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Senin (27/6/2022).

i

Jajaran Polres Cirebon Kota menunjukan sejumlah barang bukti uang palsu saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Senin (27/6/2022).

 

Jajaran Polres Cirebon Kota menunjukan sejumlah barang bukti uang palsu saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Senin (27/6/2022).

CIREBON, BeritaIMN.com – Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap pasangan suami istri (pasutri) produsen uang palsu dan dijual atau diedarkan melalui media sosial.

Pasangan suami istri ini sejak enam bulan mengedarkan uang palsu di wilayah kota cirebon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedaran uang palsu.

“Kami tangkap pasutri berinisial DM (37) dan US (32), keduanya terlibat kasus memalsukan dan mengedarkan uang,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, Senin(27/6/2022).

Fahri mengatakan, selain menangkap pasutri, pihaknya juga membekuk FA (14), yang merupakan pengedar uang palsu.

Menurutnya, awal pengungkapan kasus tersebut setelah tersangka FA, membelanjakan uang palsu kepada salah satu pedagang, untuk mendapatkan kembalian.

Namun lanjut Fahri, korban yang merupakan seorang pedagang curiga dengan kondisi uang dibelanjakan oleh FA, dan kemudian dipastikan bahwa itu uang palsu.

“Setelah mengetahui uang yang dibelanjakan palsu, korban langsung mengejar pelaku FA dan mengamankan serta membawa ke Polsek terdekat,” tuturnya.

Baca Juga:  Dihadang 4 Begal Bersajam saat Pulang Kerja, Karyawan Swasta di Cibitung Bekasi Luka Bacok

Fahri menambahkan, setelah dilakukan interogasi oleh petugas FA mengaku mendapatkan uang palsu dari pasutri melalui media sosial.

Selanjutnya kata Fahri, setelah petugas mendapatkan informasi langsung melakukan pengejaran kepada pasutri produsen uang palsu yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Setelah dilakukan penangkapan, ternyata pasutri ini memproduksi dan menjual uang palsu,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, lanjut Fahri pihaknya menyita sebnahk 69 lembar pecahan Rp5 ribu, 93 lembar Rp20 ribu, 307 lembar pecahan Rp50 ribu dan 60 lembar pecahan Rp100 ribu. Selain itu, petugas juga menyita printer, kertas, gunting, karter, dan lainnya

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar. (*)

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru

Berita

Polsek Labuhan Ruku Patroli Antisipasi Aksi Kriminal

Kamis, 16 Okt 2025 - 04:13 WIB