CIREBON, BeritaIMN.com – Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap pasangan suami istri (pasutri) produsen uang palsu dan dijual atau diedarkan melalui media sosial.
Pasangan suami istri ini sejak enam bulan mengedarkan uang palsu di wilayah kota cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedaran uang palsu.
“Kami tangkap pasutri berinisial DM (37) dan US (32), keduanya terlibat kasus memalsukan dan mengedarkan uang,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, Senin(27/6/2022).
Fahri mengatakan, selain menangkap pasutri, pihaknya juga membekuk FA (14), yang merupakan pengedar uang palsu.
Menurutnya, awal pengungkapan kasus tersebut setelah tersangka FA, membelanjakan uang palsu kepada salah satu pedagang, untuk mendapatkan kembalian.
Namun lanjut Fahri, korban yang merupakan seorang pedagang curiga dengan kondisi uang dibelanjakan oleh FA, dan kemudian dipastikan bahwa itu uang palsu.
“Setelah mengetahui uang yang dibelanjakan palsu, korban langsung mengejar pelaku FA dan mengamankan serta membawa ke Polsek terdekat,” tuturnya.
Fahri menambahkan, setelah dilakukan interogasi oleh petugas FA mengaku mendapatkan uang palsu dari pasutri melalui media sosial.
Selanjutnya kata Fahri, setelah petugas mendapatkan informasi langsung melakukan pengejaran kepada pasutri produsen uang palsu yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Setelah dilakukan penangkapan, ternyata pasutri ini memproduksi dan menjual uang palsu,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, lanjut Fahri pihaknya menyita sebnahk 69 lembar pecahan Rp5 ribu, 93 lembar Rp20 ribu, 307 lembar pecahan Rp50 ribu dan 60 lembar pecahan Rp100 ribu. Selain itu, petugas juga menyita printer, kertas, gunting, karter, dan lainnya
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar. (*)