Pengusaha Bisa Melaporkan Oknum Instansi Nakal di Karawang, yang Memperlambat Perizinan

- Penulis

Kamis, 26 Mei 2022 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

 

Ilustrasi

KARAWANG, BeritaIMN.com – Pengusaha bisa melaporkan oknum instansi di Karawang yang memperlambat perizinan usaha ke Kementerian Investasi atau BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Sekretaris DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Karawang Asep Suryana menegaskan, laporan tersebut bisa dilayangkan melalui layanan pengaduan sistem OSS (online single submission).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika merasa diperlambat oleh instansi tertentu, bisa melapor,” kata Asep, Kamis (26/5/2022).

Asep memaparkan, saat ini pelayanan perizinan berusaha sudah bisa dilakukan secara daring melalui OSS, sehingga perizinan bisa lebih cepat dan mudah serta terintegrasi dengan instansi lain.

Baca Juga:  Perwira Pertama Polri Meninggal Dunia, saat Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2023

Sebelumnya, terang Asep, para pelaku usaha mesti mengurus perizinan secara tatap muka. Melalui sistem OSS, pengurusan perizinan bisa lebih mudah.

OSS juga meminimalisir potensi pungutan liar dan transaksi di luar sistem.

Maka dari itu ia mengingatkan, para pelaku usaha agar jangan ragu melapor bila menemukan oknum nakal pada suatu instansi di Karawang.

“Yang bisa diadukan bukan hanya pelaku usaha saja, tapi pelaku usaha bisa mengadukan instansi atau lembaga pemerintah jika mengalami kendala dalam proses perizinan,” katanya.

(Red).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polsek Dolok Merawan Hadiri Bakti Sosial Rail Clinic di Stasiun Bajalingge
Pernyataan Praktisi Hukum Hanya Sebatas Penggiringan Opini Tanpa Bukti Hukum
Polres Tebing Tinggi Dengarkan Keluhan Warga Dalam Jumat Curhat di Desa Juhar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Senin, 15 September 2025 - 04:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas

Berita Terbaru