Penadah Sepeda Motor di Karawang, Akhirnya Bebas Melalui Restorative Justice

Penadah Sepeda Motor di Karawang, Akhirnya Bebas Melalui Restorative Justice

Spread the love

Upaya damai yang ditempuh antara korban dan tersangka lewat Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Karawang.

KARAWANG, Beritaimn.com Suasana haru terjadi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Wahyudi (33), tersangka kasus dugaan penadahan sepeda motor bersujud syukur di ruang kantor Kejaksaan setelah dinyatakan bebas.

Ia dinyatakan, bebas setelah Kejari Karawang memutuskan penghentian penuntutan melalui restorative justice (RJ).

Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan, langkah restorative justice diambil setelah proses mediasi antara korban dan tersangka. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan korban membuka pintu maaf untuk tersangka.

“Tersangka mengembalikan kerugian korban, dan yang paling penting korban memaafkan perbuatan tersangka,” ujar Martha, Kamis (13/10/2022).

Wahyudi sebelumnya terjerat pasal 480 ke-1 KUHP tentang tindak pidana penadahan, penjara maksimal empat tahun diiringi denda di depan mata. Ia diduga membeli sepeda motor milik korban, di mana sepeda motor itu justru hasil curian oleh orang yang tak dikenalinya.  Ia berdoa semoga urusannya berujung pada hal-hal baik.

Doa itu langsung terjawab. Melalui surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang nomor PRINT-1681/M.2.26/Eoh.2/08/2022 tanggal 26 September 2022, Wahyudi bisa bebas dari jeruji besi.

“Adapun kasusnya, tersangka diduga membeli sepeda motor milik korban. Yang mana sepeda motor tersebut dicuri oleh orang yang tidak dikenali tersangka. Karena tergiur dengan harga yang murah ditambah tersangka sangat membutuhkan kendaraan, maka tersangka tanpa berpikir panjang, membeli sepeda motor milik korban tanpa dilengkapi surat-surat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana dalam rilis tertulis kepada awak media, Kamis (13/10/2022).

Upaya restorative justice disambut baik korban. Di aula Kejaksaan Negeri Karawang, Rahmat memaafkan perbuatan Wahyudi. Keduanya saling berjabat tangan sebagai tanda kasus itu selesai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wahyudi mesti mengembalikan segala kerugian yang dialami Rahmat. (***)