Modus Beli rokok di Warung, 2 Pengedar Upal Diringkus Polres Majalengka

Modus Beli rokok di Warung, 2 Pengedar Upal Diringkus Polres Majalengka

Spread the love

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menunjukkan barang bukti uang palsu yang diedarkan dua orang pelaku. Foto: Istimewa

MAJALENGKA, Beritaimn.com Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, meringkus dua pengedar uang palsu (Upal) dengan modus operandi uang tersebut digunakan untuk membeli rokok di warung.

“Dua pengedar uang palsu ini berasal dari Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin (29/8/2022).

Edwin mengatakan, dua pengedar uang palsu itu masing-masing berinisial AP dan YD. Keduanya tertangkap tangan oleh pedagang dan warga setelah membeli rokok menggunakan uang palsu.

Menurut dia, keduanya memang sudah merencanakan untuk mengedarkan uang palsu dengan modus membeli barang, terutama rokok saat singgah di warung agar mendapatkan pengembalian uang asli.

Aksinya, lanjut Edwin, sudah dilakukan oleh kedua tersangka di Kabupaten Majalengka dan Sumedang dengan modus serupa.

“Kedua tersangka mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Majalengka dan Sumedang dengan modus sama, yakni digunakan untuk membeli rokok di beberapa warung atau toko,” tuturnya.

Edwin menambahkan, saat ditangkap warga, kedua tersangka kedapatan membawa sebanyak 16 bungkus rokok dan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak lima lembar. Selain itu, katanya, petugas menyita uang asli sebesar Rp1,2 juta dari hasil pengembalian uang palsu yang digunakan untuk membeli membeli rokok di toko atau di warung.

“Kedua tersangka mendapatkan uang palsu dari K yang sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dan yang bersangkutan merupakan warga Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Edwin menambahkan dari dua tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 16 bungkus rokok, uang pengembalian sebesar Rp1,2 juta, sepeda motor, dan beberapa barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp10 miliar,” katanya. (***)