Polisi Bekuk Komplotan Penadah motor Curian Asal Karawang, Sudah 36 Kali Beraksi di Bekasi

Polisi Bekuk Komplotan Penadah motor Curian Asal Karawang, Sudah 36 Kali Beraksi di Bekasi

Spread the love

Lima pelaku pencurian sepeda motor yang sudah beraksi di 36 tkp berbeda di Kabupaten Bekasi. Lima pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing. Dua tersangka merupakan pelaku pencurian, sementara tiga lainnya merupakan tersangka penadahan.(Dok.Humas Polres Metro Bekasi).

BEKASI, Beritaimn.com Jajaran Polres Metro Bekasi membekuk komplotan pencurian dan penadah sepeda motor hasil curian asal Kabupaten Karawang yang kerap beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku yang diamankan berjumlah lima orang berinisial FIM, JAS, BH, RA dan AH.

“Masing-masing pelaku memiliki peranannya masing-masing. Dua orang pelaku utama dan tiga orang pelaku penadah motor curian,” ujarnya saat konferensi pers di lokasi pencurian, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (22/11/2022).

Dari hasil interogasi, pelaku diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak 36 kali di sejumlah lokasi. Seperti di Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang, Cibitung, Tarumajaya, Pebayuran dan Tambelang. Kejadian terakhir di Desa Cikarang Kota pada Minggu (23/10/2022) lalu yang kemudian viral di media sosial. Aksi pencurian terakhir ini pun menjadi petunjuk polisi untuk mengungkap kasus ini.

Selain itu, dikatakan Gidion, pelaku FIM dan JAS berperan mencuri motor. Bermodal kunci leter T, dalam hitungan detik lubang kunci motor korban dirusak dan dibawa kabur kedua pelaku.

“Kami pelajari CCTV yang dijadikan barang bukti, kemudian mendapatkan petunjuk bahwa para pelaku berlokasi di Kabupaten Karawang. Tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” katanya.

FIM dan JAS kemudian menjual motor hasil curian kepada BH seharga Rp3,2 juta. Kemudian BH menyuruh RA untuk menjual kembali motor curian tersebut kepada AH seharga Rp3,8 juta.

Tersangka FIM dan JAS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan BH, RA dan AH dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (***)