KARAWANG, Beritaimn.com – Kejaksaan Negeri Karawang kembali meresmikan rumah restorative justice (RJ) ketiga di Desa Cintakasih, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
Rumah RJ ketiga ini diresmikan Wakil Bupati Karawang Aep Syaepulloh, Rabu (24/8/2022). Hadir dalam peresmian tersebut, Kajari Karawang, Kapolsek, Danramil, Camat, kepala desa hingga tokoh agama.
Sebelumnya beberapa waktu lalu diresmikan rumah RJ di Desa Karyamulya Kecamatan Batujaya, Desa Kutapohaci Kecamatan Ciampel. Dengan adanya rumah RJ tersebut, maka penyelesaian perkara di tiga desa itu bisa ditempuh melalui rumah RJ.
“Peresmian rumah RJ yang ketiga ini, kita semua tahu masyarakat sangat antusias dalam pembentukan rumah RJ. Termasuk apa yang kita resmikan kali iniĀ semuanya merupakan ide dan kemauan dari pada masyarakat sendiri dan kami hanya menjembatani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina.
Martha menerangkan, dalam legalitas rumah RJ sendiri pihaknya bekerja sama dengan Bupati dan Pemerintah Daerah (Pemda). Sedangkan dalam segi pengelolaan rumah RJ sendiri, pihaknya juga akan bekerja sama dengan civitas akademika di lingkup Kabupaten Karawang, seperti dari Universitas Singaperbangsa Karawang maupun Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.
“Mereka nanti bisa praktek kerja di sini, jadi organisasi dapat bisa berjalan, bukan hanya dari sini terbentuk kemudian terbengkalai,” ungkapnya
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dalam prosedur penanganannya sendiri, rumah RJ ini berjalan sesuai surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Karawang. Artinya secara struktural, Kepala Desa atau Lurah bertanggungjawab dalam rumah RJ ini. Kemudian mereka melakukan administrasi dan jika memerlukan bantuan, maka Kejaksaan Negeri Karawang akan segera menuju lokasi rumah RJ.
Saat ini Kejaksaan menargetkan 297 desa yang ada di Kabupaten Karawang bisa berdiri Rumah RJ. (***)