Lusa, Pendaftaran Calon Ketua Demokrat Karawang Mulai Dibuka, ini Syaratnya

- Penulis

Senin, 30 Mei 2022 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARAWANG, BeritaIMN.com – Mulai lusa, Rabu (1/6), pendaftaran calon ketua DPC Partai Demokrat Karawang resmi dibuka.

Pendaftaran dibuka selama tiga hari. Mulai Rabu (1/6), sampai Jumat (3/6).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Steering Committee Muscab (Musyawarah Cabang) DPC Demokrat Karawang Nana Kustara, menuturkan, kader Demokrat yang berminat mendaftar bisa melengkapi berkas ke kantor DPD Demokrat Karawang.

Dari pengamatannya, belum ada satu pun kader Demokrat Karawang yang bergerak untuk mendaftar.

“Pendaftaran bisa langsung ke DPD sambil membawa kelengkapan, salah satunya surat dukungan dari PAC (Pengurus Anak Cabang),” ujar Nana kepada awak media, Senin (30/5/2022).

Baca Juga:  Partai Garuda Diduga Catut Nama Tanpa Konfirmasi, Sekretaris KNPI Sumut Dukung Penuh Sekretaris KNPI Medan Tempuh Jalur Hukum

Para bakal calon ketua DPC wajib menyertakan surat dukungan dari pengurus PAC minimal 20 persen. Di Karawang, jumlah 20 persen berarti enam dukungan dari PAC.

Nana menambahkan, tahapan pendaftaran calon ketua DPC sepenuhnya diserahkan ke DPD. Tahapan pendaftarannya pun dilaksanakan serentak berbarengan dengan kabupaten/kota lain se-Jawa Barat.

Perlu diketahui, DPC Demokrat Karawang bersama beberapa kabupaten/kota lain di Jawa Barat masuk dalam gelombang II pelaksanaan Muscab serentak.

Sementara itu, Nana mengaku, belum tahu persis kapan Muscab dilaksanakan. Keputusan soal tanggal pelaksanaan Muscab ditentukan oleh pengurus DPD.

“DPD yang menentukan, (Muscab) dilaksanakan secara serentak,” katanya. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Prof Ridha Dharmawija Sembiring Meliala Kunjungi Masyarakat Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan
KPU Menggelar Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur.
Team Relawan Belendung (Trabas) Siap Menangkan H. Aep Syaepuloh Untuk Bupati Karawang 2024-2029
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru