Komisi Yudisial Memantau Persidangan Hakim PN Medan Menunda bacakan Putusan dengan Alasan yang Klasik, Ada Apa Gerangan??

- Penulis

Rabu, 5 April 2023 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN SUMUT, Beritaimn.com Mejelis Hakim menunda persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Padahal, Komisi Yudisial (KY) langsung memantau jalan persidangan terdakwa Ismail Marzuki di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/4/2023).

Dilihat, Sekretaris Jenderal KY Republik Indonesia mengeluarkan Surat Perintah Nomor : 334/SPRIN/PH/PM.01/03/2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Plh Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim tertanggal tertanggal 27 Maret 2022.

Surat perintah itu, berdasarkan pertimbangan KY bahwa adanya inisiatif Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan terhadap proses persidangan perkara Nomor : 776/Pid.Sus/2022/PN Mdn pada Pengadilan Negeri Medan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KY memerintahkan kepada Elisabeth Unila Br Manurung dan Syahrijal Munthe untuk menyaksikan persidangan itu. Pengadilan Negeri Medan telah menerima surat dari KY.

Di awal sidang, Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan membuka sidang untuk umum.

“Kita menerima surat dari KY, apakah sudah ada?” kata Hakim Imanuel. Sebelum Hakim memulai persidangan, KY sudah memvideokan persidangan tersebut menggunakan kamera sensor.

Majelis Hakim menanyakan kabar terdakwa. “Sehat pak Ismail Marzuki?” tanya Hakim. “Sehat Majelis,” kata Jurnalis Medan Ismail didampingi Penasihat Hukumnya Martahi Rajaguk-guk SH.

Baca Juga:  Pria di Karawang Tewas Disambar Kereta gegara Melamun di Perlintasan, Sempat Diperingati Warga

Majelis Hakim menunda pembacaan putusan terkait liputan mendalam atau investasi tentang Cagar Budaya Benteng Putri Hijau dan Taman Edukasi Buah Cakra, karena musyawarah para Majelis Hakim belum usai.

“Hari ini seyogyanya putusan, namun setelah Mejelis Hakim bermusyawarah, putusan belum bisa kita bacakan hari ini, pertama musyawarahnya belum selesai, pengetikan putusannya belum selesai, karena materinya banyak juga, belum selesai,” kata Majelis Hakim Imanuel.

Selama bulan Ramadan, persidangan hanya sampai pukul 15.00 WIB. Rencana, pembacaan putusan itu digelar pada hari Selasa 11 April 2023.

“Sebenarnya pesidangannya sampai jam tiga pak. Kami memohon waktu, supaya putusan itu dibacakan pada 11 April. Putusan itu setelah kami baca, diketik serapi mungkin, karena hari itu juga atau paling lama 24 jam setelah itu tanyang di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan-red) melalui E-Dokumen. Jadi kami tidak bisa juga membacakan, tapi belum selesai juga pengerjaan,” kata Majelis Hakim.

Akhirnya, Majelis Hakim menunda membacakan putusan terdakwa. Kemudian Hakim menutup persidangan sambil mengetuk palu tiga kali.

(Hartono)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kelancaran Arus Lalulintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum

Sabtu, 18 Okt 2025 - 06:33 WIB