Konferensi pers  pengungkapan kasus Bentrok Antar LSM Yang Terjadi di Kel. Karawang Wetan Kec. Karawang Timur Kab. Karawang.

Konferensi pers  pengungkapan kasus Bentrok Antar LSM Yang Terjadi di Kel. Karawang Wetan Kec. Karawang Timur Kab. Karawang.

Spread the love

Karawang Jabar, BERITAIMN.COM

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono gelar Konferensi pers

–  POLRES KARAWANG.  Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono gelar Konferensi pers  pengungkapan kasus Bentrok Antar LSM yang terjadi di warung Kopi Guro II Kel. Karawang Wetan Kec. Karawang Timur Kab. Karawang.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi dan KBO Reskrim serta Paur Humas Ipda Herawati, Kapolres mengungkapkan Para pelaku  berinisial S alias M, dan A alias B serta M alias T, tersangka melakukan pemukulan terhadap korban YH Als J dan pembacokan terhadap korban SY Als SE karena terkait ke salah pahaman masalah penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pelaku, ungkapnya.

Dijelaskan Kapolres kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar jam 19.00 wib,  Pelaku yang akan menanyakan terkait Voice Note pengancaman yang dikirim oleh korban pagi harinya.

Barang bukti 3 unit mobil para Pelaku pengeroyokan. 

Sekitar jam 19.00 Wib pelaku mendatangi korban di TKP, setelah sampai di TKP pelaku inisial S alias M langsung turun dari kendaraannya yang di kemudikan dan menghampiri korban YH alias J dan di ikuti oleh pelaku lainnya A alias B, saat itu korban tengah duduk diwarung.

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Rush Warna Putih No Pol T – 1264 – GI. 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Agya Warna Hitam. 1 (satu) Unit Daihatsu Ayla Warna Merah. 1 ( satu ) bilah Golok. 1 ( satu ) bilah Samurai 1 (satu) buah HP warna hitam.

” Para pelaku ini telah melanggar pasal yang mana Secara Bersama – sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang / pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, tegasnya.

Melalui awak media, Kapolres juga  mengingatkan kepada masyarakat, agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan yang dapat terjadi disekitarnya.

“Laporkan kepada petugas Polsek terdekat atau bisa langsung melalui Lapor Pak Kapolres untuk segera ditindak lanjuti tutupnya.

(AF).