Surabaya, – Beritaimn.com.Kejari Surabaya diduga tabrak Surat edaran Kejagung tentang aturan wilayah penanganan perkara. Masih terang dalam ingatan kita terkait pemberitaan bahwa Kejari Tanjung Perak menangani perkara yang terjadi di wilayah hukum Kejari Surabaya dimana dalam pemeberitaan tersebut dilengkapi dengan pendapat ahli pidana.
Namun kenyataannya ternyata bahwa yang terjadi adalah Kejari Surabaya yang menyidangkan perkara yang terjadi di wilayah Kejari Tanjung Perak. Hal ini terjadi dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 100 kg dengan perkara no : 394/Pid.Sus/2024/PN Sby atas nama terdakwa Ria Triani binti Nasianto.
Tentunya hal ini menjadi pertanyaan publik, Ada apa dengan perkara tersebut sehingga Kejari Surabaya sangat bernafsu untuk menyidangkan perkara tersebut
Semuga seluruh jurnalis dan LsM bersama sama kawal penanganan perkara tersebut biar tidak terjadi pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut baik terkait tuntutan pidana dan juga penanganan barang bukti perkara tersebut yang terdiri dari beberapa mobil mewah.
Pasalnya Perkara ini terdapat 185 bungkus narkoba yang beratnya hampir 100 Kg, bahkan ada beberapa mobil mewah. Semoga Asisten Pengawasan Kejati Jatim mengawasi perkara tersebut hingga perkara tersebut putus nantinya.
Saat awak media mencari informasi bahwa benar perkara diatas akan digelar siang ini, Rabu 3 april 2024 sekira pukul 14.00 wib.
Berdasarkan dakwaan dalam sipp PN Surabaya diketahui bahwa tindak pidana tersebut dilakukan di RS PHC Tanjung Perak
Kami berharap Aswas Kejati dan Ibu Kajati Mia Amiati agar mengawasi dan memeriksa penanganan kasus tersebut yang diduga sudah melanggar SK Kejagung Nomor KEP-090/J.A/11/1986. Dan tentang aturan Wilayah penanganan perkara.