BANDUNG JABAR, Beritaimn.com – Seorang remaja lelaki asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) sungguh begitu kejam. Di umurnya yang masih belia, ia nekat menusuk seorang ibu bernama Maria Ulfa (37), pemilik toko grosir di Kecamatan Ngamprah.
Remaja ini pun kemudian diringkus polisi di kediamannya pada Rabu (9/8/2023). Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah membuat korban bersimbah darah.
Aksi sadis remaja itu diketahui saat teriakan minta tolong Maria Ulfah pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 15.30 WIB, terdengar warga Kampung Ngamprah Landeuh, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, KBB. Setelah didekati, kondisinya sudah begitu mengkhawatirkan.
Saat kejadian berlangsung, korban terlihat warga sedang dianiaya pelaku di toko grosirnya. Seketika, pelaku menghujamkan benda diduga senjata tajam ke tubuh korban sehingga membuatnya bersimbah darah.
“Jadi waktu itu saya mau antar anak ngaji, tapi dia minta jajan dulu. Nah waktu parkir motor di depan warung (toko grosir) saya dengar ada suara minta tolong. Saya kira itu seperti yang lagi berantem,” ujar Riska, warga setempat yang pertama kali melihat korban dianiaya.
Namun lama kelamaan, suara itu terdengar seperti suara orang kesakitan. Lantaran penasaran, ia akhirnya masuk ke dalam toko grosir itu. Di situ, Riska syok mendapati tubuh Maria tersungkur bersimbah darah.
Ia lalu berusaha terlihat tenang, meskipun saat itu sangat panik karena menyaksikan tindak kekerasan di depan mata. Pelaku kemudian melarikan diri sementara ia terpaku di dekat korban sejurus kemudian suami korban turun dari lantai dua.
“Di situ saya berusaha tenang walaupun takut, soalnya kalau saya teriak minta tolong pasti saya juga kena tusuk mungkin ya. Pelakunya itu setelah keluar, dia lari ke Ngamprah Landeuh. Saya lihat pelakunya cuma seorang,” kata Riska.
Setelah polisi turun tangan, pelaku penusukan Maria Ulfah kemudian diamankan. Ia diringkus di rumahnya meski sempat bersembunyi ke atas loteng rumah. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang ternyata masih di bawah umur ini melakukan aksi penusukan itu karena sakit hati terhadap korban.
“Motif hasil pemeriksaan sementara, karena dendam. Korban pernah mengeluarkan ucapan yang melukai hati pelaku sehingga pelaku ini merasa dendam hingga melukai korban. Pelaku di bawah umur, kita berikan pendampingan,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara.
Pelaku menusuk korban beberapa kali menyebabkan korban terluka parah. Saat ini korban masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. “Pelaku ini menusuk korban di bagian dada dan tangan. Saat ini korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 355 dan atau 351 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (***)