Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Rampas Motor di Rawa Buaya Jakbar

- Penulis

Rabu, 1 Juni 2022 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi borgol

i

Ilustrasi borgol

 

Ilustrasi borgol

JAKARTA, BeritaIMN.com – Polsek Cengkareng mengamankan dua orang debt collector yang diduga membuat resah pengendara sepeda motor di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang pelaku lainnya masih diburu polisi.

Kapolsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, debt collector yang ditangkap diketahui bernama inisial DM dan RS. Keduanya diamankan seusai polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa mereka baru saja merampas sepeda motor matik milik Septian Tri Indarto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian anggota bergerak ke lokasi kejadian, sebelum para mata elang ini membawa kabur sepeda motor milik korban. Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor,” ujar Ardhie, Rabu (1/6/2022).

Dikatakan dia, saat kejadian, ada tiga orang yang menghadang kendaraan korban. Namun karena mengetahui kedatangan aparat kepolisian, satu orang pun melarikan diri.

Baca Juga:  Polres Karawang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Bentrok LSM

Meski begitu, pihaknya sudah mengidentifikasi nama pelaku yang melarikan diri.

“Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam kejaran anggota di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, Ardhie menduga para terduga pelaku tidak langsung menyerahkan sepeda motor korban kepada pihak leasing. Kendaraan itu dijual kepada orang lain dengan harga murah.

Namun, untuk memastikannya, penyidik sedang mendalami dugaan itu. “Jadi memang sudah sangat meresahkan pengendara kelompok debt collector ini,” ucapnya.

Tak lupa, Ardhie mengimbau kepada para pengendara sepeda motor yang dicegat mata elang agar segera melapor ke polisi. Pihaknya tak segan-segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas secara paksa.

“Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat,” kata Ardhie. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan
Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 06:32 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 06:09 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Jumat, 14 November 2025 - 05:51 WIB

Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Berita Terbaru

Berita

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Perkuat Kamtibmas

Minggu, 7 Des 2025 - 07:29 WIB