*Di Duga Kuat Auditor Bodong Yang Menjadi Saksi Sidang Terdakwa Yakob (Karyawan PT.Multi Indomandiri)*

*Di Duga Kuat Auditor Bodong Yang Menjadi Saksi Sidang Terdakwa Yakob (Karyawan PT.Multi Indomandiri)*

Spread the love

Karawang Jabar, BERITAIMN.COM

Penasihat Hukum terdakwa Yakob Rinandy Setiabudi Prof., Dr.,Suhendar S.E., S.H., LL.M 

KARAWANG | Sidang lanjutan Perkara hukum yang dihadapi terdakwa Yakob Rinandy Setiabudi yang sebelumnya di dakwa oleh Jaksa dengan melanggar pasal 374 Jo Pasal 56 ke 2 KUHPidana di Pengadilan Negeri Karawang (PN)

Penasihat Hukum terdakwa Yakob Rinandy Setiabudi Prof., Dr.,Suhendar S.E., S.H., LL.M merupakan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) dan didampingi tim H.,Surya Agung.,SH M. Nurhana Amin., S.H. Agus Waluyo.,SH.,Budi Santoso S.H, yang berkantor dan beralamat Jl. Cibubur CBD No.6, RT.002/RW.003, Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat

Persidangan lanjutan terdakwa Yakob di Pengadilan Negeri Karawang tersebut, yang mana Jaksa membuat dakwaan terhadap terdakwa Yacob Rinandy Setiabudi dengan melanggar pasal 374 Jo Pasal 56 ke 2 KUHPidana.

Agenda Persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, pada hari Senin tanggal 06/03/203 menghadirkan saksi dari PT.Multi Indomandiri, Kristanto Nagatan saksi yang memberatkan terdakwa Yakob mengaku sebagai auditor PT.Multi Indomandiri padahal tidak mempunyai lisensi sebagai auditor

Didalam persidangan Penasihat Hukum terdakwa Yakob tersebut mempertanyakan legalitas saksi yang mengaku sebagai auditor.

Sementara saksi hanya bisa menunjukan SK dari perusahan atau PT.Multi Indomandiri sebagai Auditor dan saksi tidak bisa menunjukan legalitasnya sebagai auditor.

Prof., Dr.,Suhendar usai sidang menyampaikan dalam press rilisnya bahwa,” Saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara terdakwa Yakob yang mengaku sebagai auditor PT.Multi Indomandiri tersebut di duga Bodong, karena sebagai auditor yang notabenenya harus mempunyai legalitas sebagai auditor,”Pungkasnya

Lebih rinci Prof., Dr., Suhendar menerangkan, “Audit dianggap tidak sah dikarenaka saksi yang juga menjadi auditor, dikarenakan tidak mempunyai kompetensi sebagai auditor.”terangnya

“Auditor eksternal biasanya bekerja untuk lembaga/kantor akuntan publik (pihak ketiga).

Lanjut Ia, “yang mana statusnya harus di luar struktur perusahaan dan bekerja secara independen dan objektif. Hasil dari auditor eksternal biasanya berupa laporan financial audit.”tutup Prof., Dr., Suhendar.

Agenda Sidang perkara lanjutan berikutnya di jadwalkan pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023.

(AF)