Budidaya Tanaman, Pria di Bandung Ditangkap Polisi: Yang Ditanam Ganja Sih

Budidaya Tanaman, Pria di Bandung Ditangkap Polisi: Yang Ditanam Ganja Sih

Spread the love

 

BANDUNG, BeritaIMN.com – Budidaya tanaman untuk pengobatan, seorang pria di Kota Bandung ditangkap polisi. Pasalnya, yang ditanam dibudidayakan adalah ganja. Parahnya lagi, hasil budidayanya itu dijualnya secara online.

Adalah pria berinisial BT (37), warga Jalan Mawar, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Dia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Aksi BT terungkap setelah Polisi menerima informasi terkait tentang pengobatan menggunakan ganja yang beredar di media sosial (medsos). Setelah diselidiki, ganja untuk pengobatan itu ternyata dibudidayakan oleh BT.

“Dari informasi itu, anggota melakukan penelusuran, hingga penyelidikan. Dan ternyata benar, yang ditanam, dibudidayakan itu adalah ganja,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, didampingi Kasatresnarkoba AKBP Ricky Hendarsyah di Mako Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Rabu (25/5/2022).

Saat penangkapan di rumahnya, Polisi mendapati 47 batang pohon ganja dalam pot dan polybag. “Pengakuannya barang bukti pohon ganja tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi,” lanjut Kapolrestabes.

Terkait bibit ganja tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Kapolrestabes, dibeli secara online. “Selanjutnya dibudidaya selama satu tahun. Namun BT juga menawarkannya dengan promosi treatment menggunakan ganja,” ungkap Kapolrestabes.

Tersangka, juga menjual ganja secara online dengan harga Rp200.000 per 5 gram. “Ganja yang dijual tersebut didapat dari US (U) yang dikenal melalui pertemanan di Facebook,” kata Kapolrestabes.

Diketahui, BT melakukan transaksi jual beli dengan US selama satu tahun. “Keseluruhan barang bukti yang disita dari tersangka, yakni sebanyak 43 batang pohon ganja, tiga plastik berisi biji ganja, dua bungkus plastik berisi daun ganja, satu bungkus kertas berisi daun ganja, dan satu unit kipas angin,” jelas Kapolrestabes.

Selain itu, diamankan pula unit timbangan digital, empat unit lampu Ultaviolet, satu akun di onlineshop, lakban plastik, dan lain-lain.

Kini BT mendekam di tahanan. BT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurunga maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup.

(Red).