MEDAN SUMUT, Beritaimn.com – Teuku Shehan alias Ipon telah membuat Laporan Pengaduan di Denpom I/5 Medan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 yang dilakukan oleh Kopral Taruna Akmil M. Zuan Endru Putra dengan disaksikan oleh saksi a.n. Manda dan a.n. Annisa sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan No. LP/30/II/2023 tanggal 21 Februari 2023.
Penyidik pada Denpom I/5 Medan baru memeriksa 6 (enam) orang saksi, yaitu: Teuku Shehan alias Ipon selaku saksi korban, serta 5 (lima) orang laki-laki yang berada dalam rombongan Kopral Taruna Akmil M. Zuan Endru Putra. Seorang diantaranya merangkul sehingga Teuku Shehan alias Ipon tidak bisa bergerak, serta seorang yang lain melakukan pemukulan dari arah belakang dan ada pula yang memperlihatkan sesuatu mirip senjata api. Oleh karena itu, kelima saksi patut diduga sebagai pelaku sesuai dengan perannya masing-masing dalam perbuatan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Teuku Shehan alias Ipon.
Penyidik pada Denpom I/5 Medan belum melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi kunci, yaitu: saksi a.n. Manda dan a.n. Annisa. Menurut informasi yang diterima, kedua saksi tidak bersedia memberikan kesaksian.
Statement dari Kadispenad a.n. Brigjend Hamim Tohari yang pada pokoknya menyatakan penyidikan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti karena tidak ditemukan bukti keterlibatan Taruna Akmil M. Zuan Endru Putra dalam penganiayaan terhadap Teuku Shehan alias Ipon merupakan penyesatan informasi publik, karena proses penyidikan oleh Penyidik Denpom I/5 Medan masih berlangsung serta belum tuntas dengan belum dilakukannya pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi kunci, yaitu: saksi a.n. Manda dan a.n. Annisa.
Selain itu, Statement dari Kadispenad a.n. Brigjend Hamim Tohari dititikberatkan kepada pengakuan dari Kompol Zulkarnain sebagai ayah kandung dari Kopral Taruna Akmil M. Zuan Endru Putra yang pada pokoknya menerangkan pelakunya adalah Zofan yang tiada lain adik dari Kopral Taruna Akmil M. Zuan Endru Putra merupakan pendapat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, karena selain Kompol Zulkarnain tidak berada di lokasi kejadian, juga Kompol Zulkarnain tidak pernah memberikan kesaksian dalam penyidikan di Denpom I/5 Medan.
(Hartono)