Bobol Rumah Kosong di Sukabumi, Uang Rp20 Juta, Emas hingga Sertifikat raib Digondol Maling

- Penulis

Selasa, 16 Mei 2023 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencuri

i

Ilustrasi pencuri

Ilustrasi pencuri

SUKABUMI, Beritaimn.com Pencuri satroni rumah kosong terjadi di Sukabumi, Jawa Barat. Uang tunai Rp20 juta, perhiasan hingga sertifikat raib digondol maling.

Kakak korban, Yudha Hendrawan mengatakan, peristiwa dugaan pencurian itu terjadi saat rumah dalam kondisi kosong. Keluarga pergi ke Jakarta pada Sabtu (13/5/2023) sore dan kembali pada Minggu (14/5/2023) malam.

Sesampainya di rumah, tepatnya di Kampung Balandongan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, dia kaget karena jendela dalam kondisi terbuka. Selain itu, barang-barang di dalam rumahnya pun berantakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rumah adik depan rumah saya, tapi sertifikat (rumah) saya hilang karena dititipkan di sana,” ujar Yudha, Senin (15/5/2023).

Lebih lanjut, ia merincikan beberapa barang yang hilang yaitu uang tunai Rp20 juta, dua cincin emas masing-masing seberat 5 dan 3 gram, dua laptop, satu printer, tujuh unit handphone dan satu sertifikat rumah.

Baca Juga:  Bupati Lampung Timur Melepas Calon Jamaah Haji Lampung Timur Kloter VIII

“Uang buat kurban sama uang masjid dititip semuanya di adik. Kebetulan dia bendahara masjid,” katanya.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengkonfirmasi kejadian tersebut. Dia mengatakan, tim Inafis sudah melakukan olah TKP.

Memang betul, tepatnya pada hari Minggu sekitar jam 23.00 WIB, Tim Inafis Sat Reskrim melakukan olah TKP di rumah korban pencurian. Tadi siang sekitar jam 11:00 WIB, pihak penyidik Sat Reskrim juga telah menerima laporan dan meminta keterangan dari korban,” kata Astuti.

Astuti menerangkan, pelaku diduga merusak teralis jendela rumah untuk melancarkan aksinya. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp43 juta.

“Pastinya kasus ini akan kami tangani secara profesional dan setiap perkembangan penyidikan perkara pun nantinya akan kami sampaikan kepada pihak pelapor,” ujarnya. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan
Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru
UNESA Terus Memperkuat Kiprah Nyata Dalam Mendukung Transformasi Pendidikan Dan Digitalisasi Tata Kelola Sekolah
Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 06:32 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 06:09 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Jumat, 14 November 2025 - 05:51 WIB

Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Selasa, 11 November 2025 - 16:35 WIB

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru

Senin, 10 November 2025 - 13:34 WIB

UNESA Terus Memperkuat Kiprah Nyata Dalam Mendukung Transformasi Pendidikan Dan Digitalisasi Tata Kelola Sekolah

Berita Terbaru

Berita

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Perkuat Kamtibmas

Minggu, 7 Des 2025 - 07:29 WIB