Berita Imn. Com || Medan _ Sudah Jatuh Tertimpa tangga, begitu lah yang terjadi dengan korban Dugaan Penipuan Dan Penggelapan ini. Terlapor bernama Yoel Salim mengajak korban – korban nya untuk berinvestasi Fiktif di Pengadaan baju dinas Mabes TNI yang ternyata korban tertipu dengan pengakuan terlapor kepada korban di iming – iming bagi hasil 30 Persen dari total Pagu Anggaran.
Korban Investasi Fiktif Pengadaan Baju Dinas TNI ini berjumlah puluhan orang dengan total kerugian korban mencapai Dua Puluh Tiga Miliar Rupiah (23 Miliar). Dengan Berbagai alasan terlapor tidak memberikan kabar kapan kejelasan pencairan bagi hasil, merasa tertipu akhirnya korban melaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan Laporan STTLP Nomor : STTLP/132/I/2022/SPKT/Polda Sumut.
Selain terlapor Yoel Salim, pihak terlapor mulai dari istri Stefani Salim, ayahnya Budiono Salim berdomisili di Pakam, Kabupaten Deli Serdang sudah diperiksa Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk pengembangan kasus.
Melalui konferensi pers pada Senin, (4/07/2022). Korban sebanyak 20 orang dengan total 23 Miliar, Korban Berani melapor hanya Empat (4) orang dengan Total Kerugian 10 Miliar, berikut korban dan total kerugian nya adalah Wilfred Christian Dengan nominal 900 juta, Dennis Prasetyo dengan nominal 1, 7 M, Erik Masli dengan nominal 2, 5 M.
Terlapor Yoel Salim mengatakan kepada korban melalui bukti chat WhatsApp bahwa Terlapor ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta sempat meminta tebusan Dua Miliar Rupiah dan mengancam tidak akan menganti uang korban yang telah di investasi jika tidak dibantu.
Salah satu korban kepada Media ini mengatakan “Kami percaya bahwa terlapor benar benar adalah seorang pengusaha karena mempunyai PT yang bergerak di bidang catering untuk Bandara Kualanamu Internasional yaitu namanya adalah PT Parewa Mandiri Catering (PMC) dan bertindak sebagai Komisaris Utama, saya juga tidak menduga bahwa kasus ini bisa terjadi” Ungkapnya.
Lebih lanjut Korban mengatakan “Kejanggalan dari kasus tersebut adalah ketika Terlapor Yoel Salim mengatakan bagi hasil telah cair dengan mengajak korban (yang tidak melapor) untuk ke Jakarta mengambil pencairan bagi hasil 30persen, namun ketika korban sudah sampai di Jakarta Terlapor malah pergi ke Lombok Provinsi NTB dengan dugaan alasan sedang berlibur (melalui bukti chat WhatsApp yang sudah dilaporkan) dan keesokan hari melalui beberapa pemberitaan media, bahwa terlapor meninggal dunia terseret arus Laut di Pantai” ujarnya.
Arfan Abdillah SH selaku Pengacara dari korban menuturkan “Harapan dari saya selaku Lawyer yang mendampingi korban agar Jajaran Kepolisian Daerah Sumut dapat mengusut tuntas kasus agar tidak berlama – lama dan berharap kasus ini terang benderang dan mendapat kepastian hukum apakah terlapor benar – benar meninggal atau ada dugaan lain” pungkasnya. (Red/Team)