Dua Maling Motor di Karawang Ditembak Kaki, Ngesod Tuh! Melawan Sih

- Penulis

Sabtu, 28 Mei 2022 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARAWANG, BeritaIMN.com – Polisi lumpuhkan dua maling motor di Karawang. Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya, karena melawan saat hendak ditangkap.

Dua maling itu adalah A bin R (41) dan N bin T (50). Keduanya merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor, yang beroperasi di Karawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, mengatakan, dua orang pelaku curat kendaraan roda dua ini ditangkap dalam rangka ops libas lodaya 2022.

“Kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres, Sabtu (28/5/2022).

Dikatakan Kapolres, pengejaran pelaku curanmor ini sudah dilakukan oleh petugas berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor pada 11 Desember 2021.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Penimbunan 2 Ribu Liter BBM Subsidi, 2 Tersangka Warga Garut Ditangkap

Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada dua orang pelaku tersebut.

Menurut Kapolres, kedua pelaku sudah sering melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Karawang dan Subang.

“Kabupaten Karawang tujuh kali melakukan aksi, dan Kabupaten Subang 15 kali melakukan aksi,” ujar Kapolres.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah kunci T, 1 handphone, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dan 1 unit sepeda motor Supra X protol.

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di Rutan Polres Karawang dan dijerat pasal 363 KUHpidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

(Red).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru