TEBINGTINGGI SUMUT, Beritaimn.com – Maling yang beraksi di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang berlokasi di Jln. Baja Lk VI Kel. Tebingtinggi, Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, diciduk Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Jumat (17/03/2023).
Kedua maling yang diciduk adalah BS alias Cepor (35) dan YISS alias Boge (27) yang merupakan warga Lk. IV, Kel. Damar Sari, Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Penangkapan kedua maling tersebut berdasarkan laporan korban ke Polres Tebingtinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B/129/III/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, tertanggal 04 Maret 2023.
Akibat aksi maling tersebut yang dilakukan pada Sabtu malam (04/03/2023), Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi estimasi kerugian sekira Rp 15 juta berupa kabel elektonik, cap mesin excavator komatsu Pc 200, bateray N 100, kap atas kabin dan tiang listrik.
Kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
(MS)