TEBINGTINGGI, – Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi, Brigadir Tharmizi Purba, S.H. menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Damak Urat yang dilaksanakan di Kantor Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis (6/11/2025).
Musyawarah tersebut membahas perumusan Peraturan Desa (Perdes) tentang langkah penanganan dan pencegahan pencurian buah sawit milik warga yang semakin marak terjadi didesa tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Damak Urat beserta perangkat desa, Ketua BPD, Kepala Dusun, serta masyarakat Desa Damak Urat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam musyawarah itu, disepakati bersama pembentukan Linmas dimasing- masing dusun sebagai upaya memperkuat sistem keamanan desa. Selain itu, bagi warga yang kedapatan melakukan pencurian buah sawit akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai hasil kesepakatan. Begitu juga dengan pengangkutan buah sawit di luar jam tertentu juga akan diawasi, dan apabila ditemukan aktivitas mencurigakan, hasil sawit tersebut akan dibawa ke Kantor Desa Damak Urat untuk dilakukan pemeriksaan.
Bhabinkamtibmas dalam kesempatan tersebut menghimbau masyarakat agar lebih mengedepankan langkah pencegahan dengan membentuk Pos Kamling dan ronda malam disetiap dusun. Menegaskan pentingnya kerja sama dan kepedulian warga dalam menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif.
Peraturan Desa yang sedang dirumuskan ini masih dalam tahap awal dan akan dirumuskan kembali agar mampu memberikan rasa aman serta perlindungan terhadap hasil pertanian warga setempat. (W7).














