Kecanduan Judi “Online” Pria di Bekasi Nekat Curi Motor milik Teman, Pelaku kini Ngeringkuk di Tahanan

- Penulis

Senin, 5 September 2022 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (BP/dok)

i

Ilustrasi. (BP/dok)

Ilustrasi. (BP/dok)

BEKASI, Beritaimn.com Gara-gara kecanduan bermain judi online, seorang pria berinisial AOT (21) digelandang ke Polsek Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, dia nekat mencuri sepeda motor milik teman satu kontrakan.

Peristiwa pencurian ini terjadi di rumah kontrakan di Kampung Tanah Baru, RT05 RW02, Desa Cikarang Baru, Cikarang Utara, pada Minggu (4/9/2022) kemarin.

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara menggandakan kunci sepeda motor temannya. Pelaku leluasa melakukan hal itu karena seringkali meminjam motor korbannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah kami amankan pelakunya satu orang. Ternyata, ya pelaku satu lingkungan dengan korban,” ujar Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim, Senin (5/9/2022).

Pencurian ini dilakukan ketika korban lengah. Saat itu korban menganggap jika sepeda motornya dipinjam pelaku. Namun, pelaku mengelak ketika ditanyakan langsung.

Baca Juga:  Duduga Motif Asmara, Pria Paruh Baya di Banyuates Tewas Bersimbah Darah Dibacok OTK

Untungnya ada teman korban yang merekam aksi pencurian tersebut. Pelaku pun tak bisa mengelak ketika digelandang dan diinterogasi oleh petugas.

“Terduga dilakukan interogasi oleh petugas, hingga akhirnya terduga pelaku mengakui bahwa telah mengambil sepeda motor dan disembunyikan di tempat penitipan sepeda motor,” kata Mustakim.

Saat di kantor polisi, pelaku mengaku nekat mencuri motor temannya karena membutuhkan uang untuk bermain judi online.

Saat ini AOT mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru