Timbun Ribuan Liter Solar Bersubsidi, 5 Pelaku Dibekuk Unit VI Krimsus Polres Metro Bekasi

- Penulis

Jumat, 22 Juli 2022 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BEKASI, Beritaimn.com – Unit VI Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi berhasil membekuk lima pelaku penyalahgunaan jual beli bahan bakar jenis solar bersubsidi pemerintah di Desa Pantai Mekar Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, Rabu kemarin, (20/07/22).

Pelaku berinisial YW (L/44 Th) RD (L/33 Th) MM (L/50 Th) EN (L/40 Th) Dan AL (L/43 Th) berhasil diamankan unit Krimsus Polres Metro Bekasi dan kelimanya berperan sebagai pembeli,penimbun dan penjual Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar, Modus para pelaku membeli BBM jenis solar di SPBU di wilayah Batu Jaya dengan berbekal Surat Keterangan Desa ( SKD) untuk mesin pertanian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setiawan dalam konferensi persnya di halaman Humas Polres Metro Bekasi menjelaskan, berawal adanya laporan warga bahwa ada jual beli BBM jenis solar di wilayah tersebut dan pihak kepolisian sendiri berhasil ungkap tindak pidana tentang menyimpan, mendistribusikan serta menjual Bahan bakar minyak Solar, yang diatur di undang-undangnya masuk ke dalam UUD no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan UUD no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Jadi pada perinsipnya kita mengamankan kebijakan pemerintah dalam hal pendistribusian dan menjamin ketersediaan BBM, yang diatur Tata Niaganya sehinga untuk menjamin rantai distribusi bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Kombespol Gidion dalam konferensi persnya, Jumat (22/7/2022).

Kapolres memaparkan, Para pelaku Masing-masing melakukan pembelian sebanyak 200 liter dengan harga perliter Rp 5.150, dan diberikan upah perorang Rp. 150.000,- selanjutnya pelaku RD menjual kepada YW selaku pengepul terakhir dengan harga Rp 6.800,- perliter. Selain itu ditemukan fakta lain bahwa ada pengepul kedua yaitu MM yang membeli solar subsidi Pemerintah dari orang lain bernama GL seharga Rp. 6.100,- , dimana GL juga membeli BBM jenis solar yang subsidi Pemerintah tersebut di SPBU di wilayah Batujaya Kabupaten Karawang seharga Rp 5.150,- selanjutnya dijual juga kepada YW selaku pengepul terakhir dengan harga Rp. 6.700,-perliter.

Baca Juga:  Maling Motor Bermodal Pistol Mainan di Bekasi Ditangkap, Usai 23 Kali Aksi

“YW selaku Pengepul Terakhir menjual semua BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah ke daerah Cilincing dengan Rp 7.300,- dan dijual juga kepada para nelayan di sekitar Desa seharga Rp 7.400,- Perbuatan YW menjual BBM jenis solar subsidi sudah sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali dari bulan Mei sampai dengan Juli 2022 (selama 2 bulan) sekarang ini sebanyak 108.900 Liter dengan keuntungan total sebanyak Rp. 54.450.000. Hasil penindakan yang dilakukan berhasil mengamankan sebanyak 6.165 Liter dari perbuatan para pelaku,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 119 buah Jirigen berisi Solar yang disubsidi Pemerintah, sepuluh buah Drum berisi solar yang disubsidi Pemerintah, dua belas buah Poligen Kosong Plastik Warna Biru, empat buah Drum Kosong Kaleng,satu Buah Selang dengan panjang 10 Meter, satu Buah Mesin Pompa dan dua unit sepeda motor.

Kelima pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru