Ketahuan Buang Sabu MRM Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Ketahuan Buang Sabu MRM Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Spread the love

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Dalam rangka menindak lanjuti program prioritas Kapolda Sumut, narkoba musuh bersama, jajaran Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi gencar gencarnya memberantas penyalahgunaan narkoba yang ada diwilayah hukumnya.

Seperti pada Jumat (01/03/24) lalu, petugas Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRM (21) yang beralamat di Jalan Pulau Sumatera Kota Tebing Tinggi saat berada dipinggir jalan.

Dalam keterangannya pada Jumat (08/03/24), Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas Akp Agus Arianto mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya suatu lokasi dipinggir jalan di Kelurahan Persiakan Kota Tebing Tinggi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, sehingga sangat meresahkan masyarakat yang tinggal didaerah itu.

Dengan berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian selama beberapa waktu, dan akhirnya melihat MRM sedang berdiri dipinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Saat petugas menghampiri pelaku, pelaku terlihat panik dan melemparkan sesuatu ke arah rerumputan yang ada dipinggir jalan. Lalu petugas mengamankan pelaku dan menggeledah badan dan benda yang dilempar pelaku. Setelah diperiksa, ternyata benda tersebut merupakan amplop putih yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat 2,13 gram”, Ungkapnya.

Untuk proses pemeriksaan, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke ruang Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut benar miliknya.

Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Paparnya.

“Kami atas nama Polres Tebing Tinggi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan peredaran narkoba. Tetap hubungi kami di Call Center 110 dan Wa Polres Tebing Tinggi 081260664044 jika melihat suatu tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba”, Tutupnya. (W7).

Tinggalkan Balasan