Polsek Kuala Langkat, Ringkus 2 Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu

- Penulis

Sabtu, 29 Juli 2023 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT SUMUT, Beritaimn.com Polsek Kuala Polres Langkat berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu di Wilayah Hukum Polsek Kuala Polres Langkat, Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 08.30 WIB, di Dsn II Sipirak Desa Besadi, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Hal ini disampaikan Kapolsek kuala AKP ILHAM,S.Sos, melalui Kanit Reskrim IPDA S.I. GINTING S.H, M.H beserta anggota Unit Opsnal di Kuala Langkat, Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 9.30 WIB.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus berinisial D dan LK (30) warga Desa Kuta Parit, Kecamatan selesai, Kabupaten Langkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua Pelaku berhasil diringkus, berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Kanit Reskrim IPDA S.I. GINTING S.H, M.H beserta anggota Unit Opsnal yang layak dipercaya, bahwa di sebuah warung di dsn II sipirak Desa Besadi, Kecamatan kuala, Kabupaten Langkat sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.

Kanit Reskrim teruskan informasi yang diterima kepada Kapolsek Kuala AKP ILHAM,S.Sos, Menindak lanjuti informasi, Kapolsek Kuala memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Opsnal untuk laksanakan peyelidikan.

Baca Juga:  Viral, Video 2 Kelompok Pelajar di Bekasi Saling Serang Menggunakan Senjata Tajam

Kanit Reskrim beserta Team langsung berangkat menuju Lokasi. Sampai di lokasi, Team melihat satu orang laki-laki dan satu orang perempuan sedang memegang 2(dua) buah dompet kecil, di sebuah warung di dsn II sipirak desa besadi kec kuala kab langkat.

Kemudian kedua pelaku berhasil diringkus dan dilakukan penggeledahan, di dalam dompet kecil yang di pegang oleh pelaku perempuan ditemukan barang bukti : 18 (delapan belas) buah plasti klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram, 2 (dua) buah kaca Pirek, 4 (empat) buah plastik klip bening kosong berukuran sedang, 2 (dua) buah dompet, 1 (satu) unit HP Merek OPPO, Uang Tunai pecahan sebanyak Rp.501.000 (lima ratus satu ribu rupiah).

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya, dibawa ke Kantor Polsek Kuala dan diserahkan ke Kantor Satres Narkoba Polres Langkat, untuk proses lebih lanjut.

(Usman.S.pd)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru