Satpol PP Sergai Keluarkan Surat Perintah Penghentian Sementara, Kegiatan Pengerukan Tanah

- Penulis

Selasa, 4 Juli 2023 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI SUMUT, Beritaimn.com Pasca penggerudukan yang dilakukan LSM LPKH (Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum) bersama puluhan awak media yang tergabung organisasi PIN (Pers Independen Negara) di areal pengerukan tanah galian yang diduga tidak mempunyai ijin penambangan, Senin (03/07/2023) mendapat atensi dari Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Apresiasi diberikan Sugito Ketua LPKH yang juga merupakan Ketua PIN terhadap kinerja Satpol PP Kabupaten Sergai yang cepat tanggap menyikapi keresahan masyarakat terhadap beroperasinya pengerukan tanah yang terindikasi tidak berijin tersebut.

Atas diterbitkannya Surat tertanggal 04/07/2023 dari Satpol PP Kabupaten Sergai prihal Penghentian Kegiatan Sementara pengerukan tanah di Dsn. IV Ds. Silau Rakyat Kec. Sei Rampah milik Lia Sipayung dengan nomor surat : 18.15/800/1145/2023 dan di Dsn. VI Ds. Silau Rakyat Kec. Sei Rampah milik Murad dengan nomor surat : 18.15/800/1146/2023, agar keduanya segera menghentikan semua kegiatan penambangan tanahnya.

Kedua surat terbitan dari Satpol PP Kab. Sergai yang di tandatangani Mhd. Wahyudi, S.STP, M.Si selaku Kasat, secara eksplisit menyatakan agar segera menghentikan kegiatan penambangan tanah tersebut dan apabila tidak dilaksanakan, pihak Satpol PP Kab. Sergai akan melakukan tindakan terukur sesuai hukum yang berlaku.

(Hartono)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru
Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:35 WIB

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Berita Terbaru