Jhon Kenedi minta Bupati Barito Utara Segera Mencabut SK Demang Kecamatan Lahei

Jhon Kenedi minta Bupati Barito Utara Segera Mencabut SK Demang Kecamatan Lahei

Spread the love

Barito Utara Kalteng Beritaimn.com
Pemilihan Demang Kepala Adat Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara Tahun 2020 lalu yang diumumkan kepada masyarakat luas Se-Kecamataan Lahei bagi yang berminat untuk menjadi bakal calon agar mendaftarkan diri, berdasarkan Surat Keputusaan (SK) Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/126/2020 Tentang pembentukan Panitia tertanggal, 19 Pebruari 2020 dengan berdasarkan Perda Provinsi Kalimatan Tengah Nomor 16 Thn 2008, dan Perda Kabupaten Barut Nomor 1 Thn 2022, juga sesuai surat Sekda Atas nama Bupati Barito Utara dengan Nomor 046/DINSOS PMD Perihal : Pembentukan Panitia Kecamatan Lahei dan juga Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara Nomor 188.45/126/2020 tentang Pembentukan Panitia.Namun Pemilihan Demang tersebut membuat polemik bagi para peserta.

Jhon Kenedi saat jumpa PERS Di Kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah 08 juni 2022, meminta agar SK Demang Kepala Adat Kecamatan Lahei Dicabut. Setelah Kalah PTUN, Kasasi Bupati Barito Utara Tidak Diterima Sebagaimana Surat Putusan MA Nomor:45K/TUN/2022 tertanggal, 27 April 2022.

Menurut paparan Jhon Kenedy “ada banyak pelanggaran-pelanggaran yang melanggar ketentuan peraturan diantaranya yang bersangkutan Nomor urut 2 Ali Superjan bukan asli penduduk, tidak menyertakan Photo Copy KTP dan KK, dan lagi pada saat itu Panitia pelaksana tidak mengunakan Cap Panitia melainkan mengunakan Cap/Stempel Camat. Juga menduakan Perda Nomor 1 Thn 2002 dan Perda No 16 Thn 2008 sehingga saya merasa sangat dirugikan hingga menggugat melalui PTUN Palangka Raya yang mendapatkan Putusan Majelis Hakim bahwa Mengadili Tergugat I dan Tergugat II (Intervensi) tidak dapat diterima seluruhnya. Yang intinya pada Putusan tersebut memuat beberap poin yakni, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal SK Bupati Barito Utara Nomor:188.45/396/2020 tentang pengangkatan DKA Kecamatan Lahei Tertanggal, 28 September 2020, dan Mewajibkan Bupati sebagai tergugat untuk mencabut SK Penetapan DKA,” jelasnya.

Jhon Kenedi juga menambahkan, “berdasarkan putusan tersebut tergugat I Bupati Barito Utara dan Tergugat II Ali Superjan tetap melakukan upaya hukum hingga kasasi, tetapi Majelis Hakim MA memutuskan Gugatan tidak dapat diterima sepenuhnya,” tandasnya

Jhon Kenedi menegaskan bahwa, “apabila Bupati Barito Utara tidak secepatnya mencabut SK Damang (menonaktifkan) di kecamatan Lahei maka kami akan melakukan eksekusi dipengadilan tatausaha Palangka Raya,” tegasnya.

(EGi/J)