Bejat! Ayah di Cianjur Lecehkan Anak tiri dan Anak kandung, Hingga Trauma Berat

- Penulis

Senin, 3 Juli 2023 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixabay)

i

Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixabay)

Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixabay)

CIANJUR, Beritaimn.com IR (50), pria asal Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi usai melakukan pelecehan terhadap anak kandung dan anak tirinya. Bahkan tindakan itu membuat korban mengalami trauma berat hingga tak mau pulang.

Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, mengatakan, aksi bejat itu pertama kali terungkap oleh ibu dari korban. Saat itu salah satu korban enggan pulang ke rumah setelah beberapa tahun bekerja di luar negeri.

“Jadi ibu korban ini menghubungi anaknya yang bekerja di luar negeri. Ditanya kapan pulang, malah menjawab tidak mau pulang karena trauma dengan perbuatan ayah tirinya,” ucap Eriyanto, Senin (3/7/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, setelah ditanya lebih dalam, korban ternyata kerap dilecehkan oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya.

“Alasan tidak mau pulang karena takut jadi korban pelecehan seksual lagi oleh pelaku,” kata dia.

Eriyanto menjelaskan, ibu korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada suaminya. Terungkap jika tidak hanya anak sulungnya, tetapi anak bungsu dari pernikahan keduanya dengan pelaku juga menjadi korban pelecehan seksual.

Baca Juga:  Polsek Cilamaya Bekuk 4 Pelaku Maling Motor, Satu di Antaranya Wanita

“Terungkap pelaku ini tidak hanya melakukan pelecehan seksual pada anak tirinya, tapi juga terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun,” tuturnya.

Menurut Eriyanto, ibu korban kemudian melaporkan aksi pelaku ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui aksi bejatnya itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

“Kalau anak kandungnya yang masih 13 tahun ini beberapa kali dilecehkan sejak 2022 lalu. Sedangkan untuk anak tirinya sebelum 2022 aksi pelecehannya dilakukan. Pelaku saat ini sudah diamankan dan akan dilimpahkan ke Polres Cianjur,” kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru