WUJUDKAN WBK, LAPAS NARKOTIKA RUMBAI SOSIALISASI KEPADA PENGUNJUNG DAN MASYARAKAT

- Penulis

Rabu, 22 Mei 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berita IMN.com-Pekanbaru – Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai mengadakan sosialisasi mengenai Pembangunan Zona Integritas di Lapas kepada pengunjung dan masyarakat, Rabu (22/05/2024).

Pada kegiatan tersebut Kepala Subbagian Tata Usaha, Ade Kurniawan didampingi Kepala Urusan Umum, Andy Ilham memimpin sosialisasi kepada masyarakat tentang proses pembangunan zona integritas menuju WBK tahun 2024. Dalam sosialisasi tersebut juga meminta dukungan agar Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai berhasil meraih predikat WBK pada tahun ini. Seluruh pengunjung dan Warga Binaan Pemasyarakatan juga diberikan informasi mengenai program-program pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubbag TU menyampaikan pesan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai, Henri Alfa Edison Damanik kepada pengunjung dan masyarakat bahwa Lapas akan terus meningkatkan mutu layanan dan pemenuhan hak-hak narapidana, termasuk hak makan dan minum, hak kesehatan, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, asimilasi, dan hak-hak lainnya.

Baca Juga:  Tidak Relevan dengan Reformasi, Presiden Prabowo Didesak Cabut Kepres No 5 Tahun 1985 Tentang HPN

Selain itu, Kasubbag TU juga memberikan penyuluhan mengenai gratifikasi, “Layanan yang disediakan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai semuanya gratis dan tidak dikenakan biaya apapun. Apabila terjadi permintaan uang atau hal lain yang tidak sah oleh petugas agar segera dilaporkan melalui nomor pengaduan dan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hal ini senada dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir bahwa seluruh instansi di lingkungan Kemenkumham khususnya pemasyarakatan harus membuktikan bahwa dalam pelayanan publik telah bebas dari praktek pungutan liar dan menyediakan pelayanan publik yang bersahabat, efisien, dan tidak melibatkan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen
Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta
KRYD Polsek Salak Himbau Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Hubungi 110 Polres Pakpak Bharat
Pastikan Kota Sibolga Kondusif, Patroli Gabungan Polres Sibolga Sasar Pemukiman Warga
Sat Binmas Polres Batu Bara Cooling System di PT. Perkebunan Dolok Pop
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta

Berita Terbaru