Waspada! Modus Baru Pura-pura ‘Berburu Burung’ bawa Senapan Angin, pelaku Kemudian Bobol Rumah Warga di Subang

- Penulis

Rabu, 20 September 2023 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sagalaherang, IPTU Irfan Firmansyah dan jajaran memperlihatkan barang bukti hasil pencurian dan barang yang digunakan pelaku. (Foto: Istimewa)

i

Kapolsek Sagalaherang, IPTU Irfan Firmansyah dan jajaran memperlihatkan barang bukti hasil pencurian dan barang yang digunakan pelaku. (Foto: Istimewa)

Kapolsek Sagalaherang, IPTU Irfan Firmansyah dan jajaran memperlihatkan barang bukti hasil pencurian dan barang yang digunakan pelaku. (Foto: Istimewa)

SUBANG JABAR, Beritaimn.com – Dua orang terpaksa harus mendekam di jeruji besi. Mereka berdua ditangkap usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah yang berada di Kampung Pasirmalang RT 020/003, Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Mereka ialah DR (39) warga Jalancagak, Subang sebagai pelaku utama, dan YW (45) warga Kabupaten Bandung Barat merupakan seorang penadah. Dari informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya pada Selasa (12/9) lalu.

Menurut Kapolsek Sagalaherang Iptu Irfan Taufik Firmansyah, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan terjadinya pencurian dengan pemberatan yang dialami pemilik rumah atas nama Andri Kurniawan dan Nunung Hermawati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas dasar laporan warga, kami memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sagalaherang dan langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan, hingga dapat menemukan menangkap kedua tersangka,” jelasnya, Selasa (19/9/2023).

Selain itu, Irfan menjelaskan, modus para pelaku terbilang modus baru. Untuk tidak mencolok dalam melakukan aksinya, mereka, kata Irfan berpura-pura sedang berburu burung di wilayah tersebut. Setelah dinilai kondisi aman, pelaku pun langsung masuk ke dalam rumah korban melalui jendela.

“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tersebut yakni, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara lewat jendela rumah bagian samping kiri, dan pelaku berpura-pura sedang berburu burung pada, Selasa 12 September 2023 sekitar jam 03.00 WIB,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku Begal Tukang Bubur di Bekasi

Dikatakan Irfan, dari hasil pencuriannya itu, pelaku berhasil menggasak beberapa buah HP mewah serta uang tunai dari dalam rumah dengan angka Rp 200 ribu.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 24 juta dengan barang yang hilang berupa masing-masing 1 buah HP Samsung A34, 1 HP Samsung A33, 1 buah Iphone 11, 1 buah Iphone 6, 1 buah Powerbank, serta uang tunai senilai Rp. 200 ribu,” ungkapnya.

Kini, pihak kepolisian dari Polsek Sagalaherang, Polres Subang masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus pencurian dan kekerasan dengan modus yang terbilang baru tersebut.

“Dan barang bukti hasil pencurian serta barang dan kendaraan yang digunakan saat melakukan pencurian yang berhasil diamankan Polisi, beberapa HP hasil curian, serta sebuah senapan angin dengan laras warna loreng, dan 1 unit sepeda motor milik pelaku. Kami masih melakukan pendalaman terkait sudah berapa kali korban melakukan aksi pencurian,” kata Irfan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal yang dipersangkakan, Pasal 362 KUHPidana tentang TP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun dan Pasal 480 Tentang Penadahan.

Sementara, kedua pelaku mendekam di tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, sambil menunggu proses lebih lanjut. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru