Wartawan Diintimidasi! Pereman Berkedok Debt Collector Rampas HP dan Hapus Bukti Liputan

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pekanbaru – Seorang wartawan mengalami tindakan intimidasi dan perampasan aset miliknya saat melakukan peliputan terkait permasalahan antara seorang pemilik kendaraan dan kelompok debt collector di Jalan Lintas Timur Km 18, Kota Pekanbaru, Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa ini bermula ketika wartawan sedang merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya, sebuah Oppo (type). Namun, seorang debt collector berinisial R secara paksa merampas handphone milik wartawan dan mengakses isinya tanpa izin. Tidak hanya itu, R juga menghapus video rekaman yang telah direkam wartawan sembari melontarkan kata-kata kasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menghapus rekaman tersebut, R mengembalikan handphone dengan cara melemparkannya ke arah wartawan. Beruntung, wartawan berhasil menangkap ponselnya sehingga tidak jatuh ke tanah.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers

Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

1. Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tindakan perampasan dan penghapusan rekaman jelas merupakan upaya menghalangi hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Baca Juga:  Jumat Berkah, Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, S.H, M.H Berbagi Sembako

2. Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa pers berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, dalam kasus ini, justru wartawan mengalami intimidasi, yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

3. Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

 

Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi dunia jurnalistik, mengingat kebebasan pers adalah hak yang dilindungi undang-undang. Wartawan yang tengah menjalankan tugasnya seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru mengalami intimidasi dan kekerasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap pelaku. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia dan menjadi peringatan akan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi kebebasan pers.

***

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Pelaku Curas Diamankan Polres Sergai
Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Siak Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin Berbagi Itu Indah
Walikota Sibolga Bersama Kapolres Dan Forkopimda Kota Sibolga, Tinjau Kesiapan Pos Pam Dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
Korem 051/Wijayakarta Gelar Apel Siaga Pengamanan Natal 2025
Ops Lilin Toba 2025, Sat lantas Polres Batu Bara Pengaturan Lalulintas Pagi
Kanit Samapta Polsek Medang Deras Sambang dan Cooling System di Desa Buah Keras
Ops Lilin Toba 2025 Polres Batu Bara Pwngaturan Arus Lalulintas Pagi
Polres Tebing Tinggi Gelar Patroli Perintis Presisi dan Stasioner

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:54 WIB

4 Pelaku Curas Diamankan Polres Sergai

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:05 WIB

Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Siak Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin Berbagi Itu Indah

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:43 WIB

Walikota Sibolga Bersama Kapolres Dan Forkopimda Kota Sibolga, Tinjau Kesiapan Pos Pam Dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:32 WIB

Korem 051/Wijayakarta Gelar Apel Siaga Pengamanan Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 05:29 WIB

Ops Lilin Toba 2025, Sat lantas Polres Batu Bara Pengaturan Lalulintas Pagi

Berita Terbaru

Berita

4 Pelaku Curas Diamankan Polres Sergai

Rabu, 24 Des 2025 - 08:54 WIB