TEBING TINGGI – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba, Polres Tebing Tinggi melalui Wakapolsek Rambutan Iptu Rudianto Sinaga menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kegiatan ini digelar di Aula Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Selasa (9/9/2025).
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tebing Tinggi Ananda Aulia Yusuf Purba, S.STP., M.SP., serta perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kota Tebing Tinggi Hendi, S.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Samapta Polsek Rambutan Ipda Suriyanto, Lurah Karya Jaya Fitri Dewi Murni Lubis, S.H., para kepling se Kelurahan Karya Jaya, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta masyarakat sekitar.
Dalam paparannya, Iptu Rudianto Sinaga menekankan bahwa tindak pidana narkoba telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana yang sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada jenis dan jumlah narkotika yang terlibat. “Peran serta orang tua sangat penting untuk menjaga dan mengingatkan anak anak agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba”, sebutnya.
Bersamaan, Kepala Badan Kesbangpol mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. Selain itu menekankan perlunya edukasi sejak dini kepada generasi muda terkait bahaya narkoba.
Sebagai penutup, narasumber dari BNN menjelaskan dampak buruk narkoba terhadap fisik, psikis, dan masa depan pengguna. Ia juga menyinggung mengenai program rehabilitasi sebagai salah satu langkah pemulihan bagi penyalahguna narkoba.
Melalui kegiatan ini, masyarakat Kelurahan Karya Jaya dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan membantu aparat penegak hukum dalam pemberantasannya.
(AS)