Wanita Tua di Asahan Sumut Ungkap Kisah Pilu yang Membuatnya Dipenjara, Rumah Terlelang Akibat Konsfirasi Jahat

- Penulis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 03:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KISARAN SUMUT, Beritaimn.com Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Demikian perumpamaan sebuah pepatah lama yang menggambarkan kisah pilu yang dialami seorang wanita tua bernama Dahlia (63) warga Dusun 1 Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Kawat Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Kepada awak media, Dahlia menceritakan kisah derita yang dialaminya hingga kini dan langkah-langkah yang telah dirinya lakukan untuk mendapatkan sebuah kepastian hukum atas masalah yang beliau hadapi, Senin (21/08/2023).

Kronologinya duka yang menderanya sebagai berikut  :

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal ceritanya bermula disaat Dahlia (63) meminjam dana ke Bank Danamon sebesar Rp.75juta sekira Tahun 2012, namun disaat angsuran kreditnya tertunggak, hutangnya menjadi Rp.142juta dan sudah dimasukkan ke daftar WO untuk dilakukannya beslah (penyitaan) yang selanjutnya akan masuk ke daftar lelang.

Upaya terakhir bermohon restrukturisasi dan pembatalan lelang. Pihak Bank Danamon setelah reatrukturisasi dan pengurangan tagihan, memberi opsi terakhir pembayaran kredit senilai Rp.72juta yang harus dibayar dalam 3 termin dan disepakati Dahlia.

Pada termin pertama, Dahlia membayar Rp.21juta serta biaya pembatalan lelang sebesar Rp 1juta. Dana tersebut berasal dari almh. Diana br Sitorus orang yang bersimpatik meminjamkan uangnya untuk membantu Dahlia. Termin kedua dibayar Rp.14juta dan sisa hutang tinggal Rp 37juta namun ketika hendak membayar termin ketiga (terakhir) Bank Danamon menolak pembayarannya dan justru melelang rumah Dahlia dan yang bersangkutan tidak setuju karena dia niat bayar sesuai dengan kesepakatan.

Dari lelang rumah tersebut hanya dihargai sebesar Rp 181juta yang seyogianya rumah tersebut seharga milyaran rupiah.

Dari hasil lelang tersebut, Dahlia hanya menerima sisa Rp 60juta dan anehnya, almh. Diana br Sitorus awalnya yang meminjamkan uang sebesar Rp 22juta untuk pembayaran termin pertama, mendesak Dahlia untuk menerima sisa uang lelang tersebut karena mereka akan menerima fee, karena Dahlia tidak mau, almh Diana br Sitorus berkonsfirasi dengan kepolisian untuk melaporkan Dahlia ke Polsek Simpang Kawat dengan delik penggelapan Pasal 372 KUHPidana dan selama mengikuti proses sidang, Dahlia terkurung di sel Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Pulau Simardan selama 3 bulan.

Baca Juga:  Polres Sergai Tingkatkan Patroli Perayaan Malam Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025

Setelah proses sidang, ternyata hakim berpihak kepada Dahlia dengan memberi keputusan bahwa pinjam meminjam uang bukan delik pidana dan Dahlia bebas demi hukum namun Jaksa melakukan proses hukum lanjutan sampai Kasasi ke Mahkamah Agung, namun Dahlia dinyatakan bebas demi hukum dan harus dipulihkan namanya karena tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

Pasca bebas dari penjara, Dahlia melakukan segala daya upaya mencari pertolongan dan kepastian hukum atas rumahnya yang dilelang sepihak dan penuh dengan rekayasa oleh Bank Danamon mulai menjumpai Presiden Jokowi ke Istana Merdeka maupun saat kunker ke Sumatera Utara, namun setelah berkas tersebut ditangan Ajudan Jokowi, sampai saat ini belum ada titik terang walau sudah beberapa kali dikonfirmasi ke ajudan namun jawaban klasik dari ajudan menyuruh sabar sedang di proses.

Begitu juga upaya mencari bantuan hukum ditempuh ke Komisi 3 DPRRI, Gubsu dan Kapoldasu, namun sampai saat ini belum mendapat respon. Walau begitu, Dahlia tetap bersemangat berupaya mencari bantuan hukum agar rumahnya jangan dirampas sepihak oleh orang simata sipit yang telah berkonsfirasi merampas rumahnya walaupun Dahlia telah beberapa kali di intimidasi oknum preman maupun militer orang suruhan yang merampas rumahnya.

“Lebih baih saya rela mati berkalang tanah demi mempertahankan rumah saya yang hendak mereka rampas karena saya sudah membayar terminnya sesuai kesepakatan. Masak sisa hutang saya tinggal Rp.37juta, rumah saya besar dan dipinggir jalan lintas sumatera dilelang apalagi dengan harga Rp.181juta. Apalagi gegara ini, saya dipenjara 3 bulan. Saya tidak rela,” ucap Dahlia disertai derai air matanya.

Dipenghujung penyampaiannya, Dahlia berharap kepada Jokowi, Kapolri, Komisi 3 DPRRI, Gubsu, Kapoldasu maupun lembaga yang berempati atas derita yang dialaminya untuk membantunya agar mendapat kepastian hukum atas rumahnya dari para perampok.

(HT)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Lalulintas, Cegah Kemacetan
Polres Batu Bara Patroli Presisi Cegah Aksi Kriminal
Kapolsek Rambutan Monitoring Program Makan Bergizi Gratis di SPPG Tanjung Marulak Hilir
Sat Sabhara Polres Batu Bara Sambang Desa, Himbau Kamtibmas
Sambut Hari Jadi Ke-74 Humas Polri, Polres Sibolga Gelar Donor Darah
Polres Sibolga Gelar Coffee Morning, Bersama Insan, Hari Jadi Humas Polri Ke-74
HUT Humas Polri Ke-74, Kapolres Polres Pakpak Bharat: Donor Darah Itu Sehat
Antisipasi Aksi Kejahatan Jalanan, Polsek Lima Puluh Laksanakan Patroli Mobile
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Lalulintas, Cegah Kemacetan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Polres Batu Bara Patroli Presisi Cegah Aksi Kriminal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Kapolsek Rambutan Monitoring Program Makan Bergizi Gratis di SPPG Tanjung Marulak Hilir

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:55 WIB

Sambut Hari Jadi Ke-74 Humas Polri, Polres Sibolga Gelar Donor Darah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Polres Sibolga Gelar Coffee Morning, Bersama Insan, Hari Jadi Humas Polri Ke-74

Berita Terbaru

Bali

Polres Batu Bara Launching SPPG Mapolsek Labuhan Ruku

Rabu, 22 Okt 2025 - 13:10 WIB

Berita

Polres Batu Bara Patroli Presisi Cegah Aksi Kriminal

Rabu, 22 Okt 2025 - 12:31 WIB