SERGAI, Beritaimn.com – Wakapolres Serdang Bedagai (Sergai) Kompol Damos C. Aritonang, S.Ik, M.H memimpin pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu di Mapolres Sergai Jalan Negara, Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (08/03/24) ) Pukul.09.30 Wib.
Pemusnahan Sabu dengan berat kotor 2,793 Gram tersebut dihadiri, Ketua PN Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga, Kasi Pidum Kejari Sergai Dedy Darmo LT Saragih, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan, Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, S.E, M.M, dan Personil Labfor Polda Sumut.
Wakapolres Sergai Kompol Damos dalam konferensi Pers mengatakan, pengungkapan penyalahguna narkotika tersebut merupakan komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkotika.
“Barang bukti 12 yang dimusnahkan hari ini seberat 2,796,33 Gram, bersih 2,705,08 Gram, namun telah disisihkan seberat 257 Gram ke Lanfor guna kepentingan pemeriksaan barang”, Ujarnya.
Dijelaskannya bahwa tersangka berinisial Jn (42) als Din merupakan warga Dusun Desa Magir, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sumatera Utara.
“Din diamankan dari Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah saat akan melakukan transaksi”, Ungkapnya.
Saat itu lanjutnya, Din tak berdaya, dan mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dari temannya di Provinsi Aceh.
“Kini Din telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 15 Tahun Penjara”, Pungkasnya. (AnS).