SERGAI, Beritaimn.com – Wakapolres Serdang Bedagai (Sergai) Kompol Mukmin Rambe, S.H, bersama Kajari Rufina Ginting, S.H, M.H yang menghadiri pemusnahan barang bukti Narkotika bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Sergai, Sumatera Utara, Kamis (23/1) Pukul.10.00 Wib.
Dalam sambutannya, Kajari Sergai Rufina Ginting menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti berasal dari 112 (Seratus dua belas) perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan sampai dengan bulan Januari 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), Sambungnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu, ganja, ekstasi, dan barang bukti lainnya seperti handphone, senjata tajam, egrek, along-along, bong, timbangan digital, kaca pirex, mancis, pakaian, dan benda lainnya yang berasal dari perkara antara lain perkara narkotika, perlindungan anak, penganiayaan dan KDRT, pencurian, pengeroyokan, serta perjudian”, Pungkasnya.
Giat pemusnahan barang bukti diikuti, Mewakili PN Sei Rampah Deni Syafrianto, S.H, M.H, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Dony P. Simatupang, S.H, M.H, Mewakili Kepala BNN Kabupaten Serdang Bedagai AKP Maruli Pangaribuan, Dinas kesehatan Sergai Dr. H.M Safi, M.kes, dan Tamu Undangan lainnya. (So).